Konten Media Partner

Agar Tak Korupsi, Kader PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Digembleng KPK

29 Juni 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPC PDI Perjuangan, Rustoyo.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPC PDI Perjuangan, Rustoyo.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Kader PDI Perjuangan di Kabupaten Tegal mengikuti sosialisasi tentang pencegahan korupsi. Kegiatan yang wajib diikuti seluruh kader maupun anggota fraksi DPRD ini diisi oleh Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) lewat daring.
ADVERTISEMENT
"Ini kegiatan rutin, dan baru Selasa (28/6/2022) kemarin kami kembali mengadakan kegiatan tersebut," Ketua DPC PDI Perjuangan, Rustoyo, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, kegiatan yang wajib diikuti seluruh kader dari fraksi di tingkat kabupaten hingga pusat itu, merupakan upaya untuk kader PDI Perjuangan agar tidak korupsi. Hal itu mengacu pada instruksi DPP PDI Perjuangan.
“Tujuannya untuk mempersiapkan kader untuk berpolitik yang selalu berpegang pada aturan. Sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum salah satunya korupsi," ungkapnya.
Rustoyo mengatakan, kader PDI Perjuangan wajib mengikuti pembekalan teknis aturan dalam pemerintahan. Bahkan, kader juga wajib absen kehadiran dalam zoom meeting. Jika tidak hadir akan mendapatkan sanksi. Namun, sejauh ini kader antusias untuk mengikuti sosialisasi dari KPK itu.
ADVERTISEMENT
“Pemahaman tentang hukum harus dimiliki bagi kader PDI Perjuangan, terutama bagi mereka yang duduk di legislatif. Ini penting agar bisa berpolitik sesuai dengan aturan,” ujar Rustoyo yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal.
Dalam pemilu, pakta integritas juga diterapkan bagi kadernya. Tidak hanya secara lisan dan tulisan, namun tapi pembuktian di lapangan.
Sehingga dapat diketahui, apakah kader PDI Perjuangan bisa turun ke bawah untuk berkontribusi kepada masyarakat. Karena komitmen itu yang dibutuhkan kader PDI Perjuangan, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Jadi kami berharap seluruh kader PDI Perjuangan paham dengan sosialisasi yang diberikan KPK," tandasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz