Ancam Foto Telanjang Disebar, Grandong Berkali Kali Cabuli ABG

Konten Media Partner
5 April 2019 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Grandong ditangkap petugas pada Rabu (3/22) lalu di rumahnya di Desa Rowolaku Kecamatan Kajen.
zoom-in-whitePerbesar
Grandong ditangkap petugas pada Rabu (3/22) lalu di rumahnya di Desa Rowolaku Kecamatan Kajen.
ADVERTISEMENT
PEKALONGAN - Tim Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pria bernama Suhadi alias Grandong (36) yang menjadi pelaku pencabulan kepada seorang bocah perempuan di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Korban, ADM, bocah asal Kajen Kabupaten Pekalongan menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku selama kurun waktu tiga tahun belakangan. Kini korban mengalami shock dan dalam penanganan unit PPA Reskrim Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan, pelaku dugaan kasus pencabulan ditangkap pada Rabu (3/22) lalu di rumahnya di Desa Rowolaku Kecamatan Kajen.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya. Dan alhamdulillah pelaku bisa ditangkap dan diamankan oleh petugas," ucap Wawan Kurniawan di Mapolres Pekalongan, Jumat 5 April 2019.
Kapolres menerangkan, kejadian bermula pada hari Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 18.30 Wib korban menelphon kerabatnya dan memberitahukan bahwa ia telah ditampar oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Saat kerabatnya tersebut menanyakan sebab-sebab kenapa ia ditampar, korban mengaku bahwa dirinya sering disetubuhi oleh pelaku sejak tiga tahun lalu, yakni dari tahun 2016 sampai dengan tanggal 02 Maret 2019. Bahkan, korban juga mengatakan kenapa ia bersedia disetubuhi pelaku lantaran mendapatkan ancaman dari pelaku bahwa tersangka akan menyebarkan foto telanjangnya apabila tidak menurutinya.
“Kita masih melakukan pendalaman kasus ini, apabila terbukti pelaku melakukan perbuatan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D tentang undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh