Asyik Pesta Ganja, Tiga Pemuda di Bumiayu Brebes Digerebek Polisi

Konten Media Partner
18 November 2022 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pria yang diamankan yakni, DW (35), MR (29) dan AA (24).
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pria yang diamankan yakni, DW (35), MR (29) dan AA (24).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Tim Satresnarkoba Polres Brebes mengamankan tiga pemuda yang sedang asyik pesta ganja di sebuah rumah di Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu, Selasa (8/11/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga pria yang diamankan yakni, DW (35), MR (29) dan AA (24). Mereka merupakan warga Kecamatan Paguyangan dan Kecamatan Bumiayu.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, ketiga orang itu diamankan saat penggerebakan di sebuah rumah di Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu.
Ketiga orang tersebut diamankan, berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Brebes. Mendapat laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Brebes langsung melakukan penggerebekan.
“Saat penggerebakan, ketiga orang ini sedang asyik mengganja di dalam rumah itu," kata Aris Maryono, Jumat (18/11/2022).
Saat digerebek, kata Aris, tim Satresnarkoba juga menemukan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, 8 paket ganja dengan berat total sekitar 25 gram.
Dalam penggerebekan itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti beberapa telepon seluler, beberapa alat hisap dan barang lainnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, ketiga orang dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Brebes untuk diproses lebih lanjut. Akibat ulahnya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas dia. (*)