Konten Media Partner

Banding Dikabulkan, Mantan Kepala DKP Brebes Dinyatakan Lepas dari Tuntutan

27 Desember 2018 19:47 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Banding Dikabulkan, Mantan Kepala DKP Brebes Dinyatakan Lepas dari Tuntutan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tandi. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
BREBES - Kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Brebes, Tandi, memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memutuskan menerima banding yang diajukan Tandi.
ADVERTISEMENT
Panturapost.id mengecek status hukum kasus itu di laman putusan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Semarang, (http://sipp.pn-semarangkota.go.id), Kamis, 27 Desember 2018. Di sana terdapat informasi bahwa tertanggal 5 Desember 2018, putusan banding kasus itu sudah keluar dengan nomor 21/PID.TPK/2018/PT SMG.
Isi amar putusan tersebut yakni menerima permohonan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg tanggal 17 September 2018.
Selanjutnya, mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Kemudian, melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Lalu membebaskan terdakwa tersebut dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Persidangan dengan agenda putusan banding itu dipimpin hakim Ketua Hesmu Purwanto, hakim anggota Hulman Siregar, dan Sultan Badri.
Banding Dikabulkan, Mantan Kepala DKP Brebes Dinyatakan Lepas dari Tuntutan (1)
zoom-in-whitePerbesar
Padahal sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Semarang bernomor 51/Pid.Sus-TPK/2018/ PN, terdakwa divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
Pihak JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes membenarkan banding yang diajukan Tandi dikabulkan hakim PT Semarang. Namun, JPU belum mau mengomentari putusan ini. Termasuk soal apakah JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau menerima putusan hakim.
Salah satu JPU, Arie Chandra Dinata Noor, menjanjikan akan memberikan keterangan lengkap pada Jumat, 28 Desember 2018. “Besok saja (Jumat),” kata Arie, Kamis, 27 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Emastoni Ezam, mengaku sudah menerima laporan putusan banding itu dari Tandi. "Ya memang kemarin pak Tandi sudah melaporkan hasil putusan banding ke Bupati dan saya. Ini saya juga telah menerima foto kopi salinan isi putusan bandingnya," ucap dia.
Menurut dia, Pemkab Brebes masih menunggu status hukum kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, jika Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku JPU tidak mengajukan kasasi ke MA, maka Pemkab akan segera melaksanakan amar putusan tersebut. Namun jika Kejari mengajukan Kasasi, Pemkab akan menunggu hasil Kasasinya.
"Untuk proses lebih lanjut nanti seperti apa, kita masih menunggu. Yang jelas, Pemkab siap melaksanakan seluruh amar putusan apabila tidak ada upaya Kasasi dari Kejaksaan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Tandi hingga kini belum mau memberi keterangan kepada wartawan. Saat dihubungi melalui rekannya, yang bersangkutan keberatan untuk dimintai konfirmasi terkait putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tandi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada 24 Mei 2018. Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dan pemanfaatan bantuan alat berat bagi kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) Muncul Jaya Kecamatan Brebes tahun 2016. Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz