Baru Sekitar 50 Persen, Pekerjaan Proyek "Malioboro" Kota Tegal Diperpanjang

Konten Media Partner
23 Desember 2021 16:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proyek pekerjaan "Malioboro" City Walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Kamis (23/12/2021). (setyadi/panturapost.com)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek pekerjaan "Malioboro" City Walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Kamis (23/12/2021). (setyadi/panturapost.com)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Proyek "Malioboro" City Walk Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Jawa Tengah semestinya rampung pada 24 Desember 2021 besok. Namun saat ini pekerjaan baru mencapai sekitar 50 persen.
ADVERTISEMENT
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tegal memberikan perpanjangan waktu ke pihak rekanan CV Dua Putra Perkasa hingga 14 Januari 2022 mendatang.
"Benar kita beri perpanjangan waktu hingga 14 Januari 2022 mendatang," kata Kepala DPUPR Kota Tegal Sugiyanto saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Sugiyanto mengungkapkan, progres pengerjaan proyek oleh pihak rekanan yang sesuai kontrak dimulai 6 September 2021 baru mencapai sekitar 50 persen.
"Sesuai kontrak berakhir 24 Desember. Namun melihat perkembangan di lapangan, kemungkinan tidak bisa selesai tepat waktu," kata Sugiyanto.
Sugiyanto menyebut pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu karena sejumlah hambatan saat proses pengerjaan. Mulai dari adanya penolakan warga, perubahan desain, hingga gugatan class action yang diajukan pemilik toko dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan itu.
ADVERTISEMENT
Sugiyanto menegaskan, kendala-kendala tersebut termasuk kategori force majeure. Pihak rekanan tidak bisa melakukan pekerjaannya dengan leluasa di 20 hari pertama.
"Sehingga mencermati hasil tersebut sesuai dengan ketentuan yang hilang waktunya karena berbagai kendala tadi, kita berikan haknya. Kita beri perpanjangan sampai 14 Januari 2022," kata Sugiyanto.
Tak hanya sejumlah hambatan di atas, Sugiyanto juga menyebut ada sejumlah kendala lain. Salah satunya karena padatnya arus lalu lintas kendaraan di Jalan Ahmad Yani. Sedangkan penutupan total jalan tidak mungkin dilakukan karena ruas jalan itu merupakan pusat perekonomian.
"Pihak rekanan bisa mengubah pola kerja. Kerjanya tidak siang hari mungkin malam hari. Harapannya, sampai batas akhir perpanjangan waktu bisa diselesaikan," kata Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan, pekerjaan yang sudah berlangsung saat ini adalah pengerjaan trotoar di sebelah timur dan sebagian di sebelah barat. Kemudian pengecoran yang tersisa 75 meter.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, proyek senilai sekitar Rp 9 miliar tersebut sempat mendapat penolakan mulai dari penghuni atau pemilik toko, hingga PKL sampai juru parkir dan sopir angkot. Bahkan 2 gugatan class action atau perwakilan kelompok sempat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Namun belakangan 1 gugatan dari Perkumpulan Penghuni Pengusaha Jalan Jenderal Ahmad Yani (P3 JAYA) dicabut karena tuntutan terkait perubahan desain terpenuhi. Sedangkan 1 gugatan class action dari Aliansi Masyarakat PKL masih bergulir di PN Tegal. Sidang perdana di PN Kota Tegal diputuskan ditunda, Selasa (21/12/2021).
Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, didampingi hakim anggota Sri Tuti Wulansari, dan Sami Anggreani, memutuskan sidang ditunda lantaran ketidakhadiran salah satu pihak tergugat, yakni dari CV Dua Putra Perkasa sebagai turut tergugat 2. (*)
ADVERTISEMENT