Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bawaslu Brebes Bongkar 22 Kasus Pelanggaran Pilkada Serentak 2018
3 Januari 2019 18:09 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu Brebes Divisi Penindakan, Yunus Awaludin Zaman menyampaikan hasil kinerja lembaganya di Kantor Bawaslu, Kamis, 3 Januari 2019. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
BREBES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes memproses 28 kasus dugaan pelanggaran selama tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2018. Dari jumlah itu, ada 22 kasus yang berhasil dibongkar badan pengawas.
Anggota Bawaslu Brebes Divisi Penindakan, Yunus Awaludin Zaman di Kantor Bawaslu mengatakan, jumlah itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan Bawaslu terhitung selama proses tahapan pilkada hingga akhir 2018.
"Secara keseluruhan, yang tercatat di kami ada 28 laporan masyarakat dan temuan pengawas di lapangan terkait dugaan pelanggaran pilkada," ucap Yunus, Kamis 3 Januari 2019.
Dari jumlah itu, kata dia, 27 kasus merupakan temuan pengawas lapangan. Sedangkan satu kasus merupakan laporan dari masyarakat. Adapun rincian laporan dan temuan tersebut terdiri atas 5 pelanggaran pidana, 17 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran kode etik, dan 5 pelanggaran hukum lainnya yang menyangkut keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Pelanggaran pidana yang dimaksud, kata Yunus, yakni ada yang kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, politik uang atau money politics, dan menggunakan sarana negara dan sebagainya.
"Jadi dari total 28 temuan dugaan pelanggaran, yang terbukti ada 22 kasus. Sedangkan yang tidak terbukti ada 6 kasus," katanya.
Dari 6 kasus yang tidak terbukti itu, 5 di antaranya merupakan pelanggaran pidana. Dengan kata lain, semua pelanggaran pidana tidak terbukti.
Ketika ditanya alasannya, Yunus menjelaskan jika fakta dan keterangan yang diperoleh Bawaslu tidak memungkinkan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
"Fakta dan keterangan yang kami kumpulkan dengan teman-teman dari tim Gakumdu (penegakan hukum terpadu) tidak bisa dinaikan ke tingkat selanjutnya. Sehingga dugaan pelanggaran pidana itu lepas," kata Yunus.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, mengatakan selama proses atau tahapan pemilu 2019 yang dilaksanakan 2018, ada anggota pengawas di daerah yang mengalami intimidasi.
"Ada satu pengawas kecamatan di Paguyangan yang mengalami intimidasi yang diduga dari tim sukses atau kader partai politik," ucap Wakro.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz