Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Rapid Test Antigen?
22 Desember 2020 13:15 WIB

ADVERTISEMENT
TEGAL - Kebutuhan untuk melakukan Rapid Test Antigen meningkat menjelang libur akhir tahun ini. Pasalnya, banyak orang yang ingin bepergian ke luar kota dan memerlukan hasil tes tersebut sebagai syarat.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kepala daerah mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang mudik ke wilayah mereka harus menunjukkan surat bebas COVID-19. Salah satunya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Lalu banyak yang bertanya-tanya berapa biaya untuk melakukan rapid test antigen ini?
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, mengatakan, untuk biaya rapid test antigen mandiri mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu. Masyarakat bisa melakukan rapid test di rumah sakit atau laboratorium kesehatan.
"Harganya berkisar segitu (Rp 250 ribu-Rp400 ribu). Itu di rumah sakit swasta. Sedangkan di rumah sakit pemerintah belum ada," katanya, Selasa (22/12/2020).
Untuk diketahui, rapid test antigen adalah jenis tes virus corona dengan metode pengambilan sampel swab. Yakni mendeteksi protein nukleokapsid virus SARS Cov-2 penyebab COVID-19. Jauh lebih baik jika test ini dilakukan di minggu pertama dari gejala. Bahkan untuk hasilnya, lebih cepat diketahui dibandingkan test Polymerase Chain Reaction (PCR).
ADVERTISEMENT
"Jadi, aturannya sekarang diganti. Pemerintah pusat telah mengganti aturannya. Dulu rapid test antibodi sekarang menjadi test antigen. Ini dimulai pada tanggal 18 Desember 2020," ungkapnya.
Kecepatan hasil rapid test antigen, lanjut Joko, diperkirakan hanya membutuhkan waktu 20 menit. Jika pemeriksaan hasilnya reaktif, maka pasien yang bersangkutan dilanjutkan dengan test swab. Jilka test swab positif, maka harus menjalani isolasi mandiri di rumah minimal 10 hari.
"Dari hasil pantauan, orang yang terkonfirmasi positif, 80 persen tidak bergejala. Sedangkan 20 persennya adalah yang bergejala. Untuk 15 persen perlu perawatan khusus, sisanya, yaitu 5 persen meninggal dunia," ujarnya.
Joko mengungkapkan, saat ini, klaster COVID-19 di Kabupaten Tegal yang terbanyak adalah klaster keluarga. Kendati Januari 2021 mendatang pemerintah sudah menyediakan vaksin, tapi masyarakat harus tetap patuh protokol kesehatan. Yaitu, memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun.
ADVERTISEMENT
"Itu untuk pencegahan COVID -19 ya terapkan protokol kesehatan," tandasnya. (*)