Buku SD/MI yang Sebut NU Radikal Tak Ditarik, Tapi Halaman 45 Dihilangkan

Konten Media Partner
24 Februari 2020 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi menyikapi beredarnya buku yang memuat konten kontroversial, dipimpin Kepala Kejari Tegal I Made Suwarjana, Senin (24/2/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi menyikapi beredarnya buku yang memuat konten kontroversial, dipimpin Kepala Kejari Tegal I Made Suwarjana, Senin (24/2/2020)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Beredarnya buku ajar kelas V SD/MI yang memuat konten kontroversial yang menggolongkan NU sebagai organisasi radikal di masa penjajahan mendapat respon dari sejumlah pemangku kepentingan di Kota Tegal.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah unsur mulai dari Kodim 0712 Tegal, Polres Tegal Kota, Kesbangpol hingga Disdikbud dan Kemenag Kota Tegal di Ruang Kejari Tegal, Senin (24/2/2020).
Kepala Kejari Tegal I Made Suwarjana mengatakan, hasil rapat koordinasi sepakat bahwa konten di Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 dengan judul “Peristiwa dalam Kehidupan” untuk kelas V SD/MI itu memuat konten yang kontoversial.
Meski demikian, mereka sepakat untuk tidak menarik atau mengamankan buku tersebut dari sekolah. Hanya saja, melalui Disdikbud dan Kemenag, halaman 45 buku yang dimaksud akan dihilangkan dengan cara ditempel fotocopy materi dari cetakan buku yang sudah direvisi.
“Untuk menyikapi temuan untuk mencapai kemanfaatan hukum, kita sepakat untuk tidak menarik buku, karena hanya ada lembaran bukan satu buku utuh. Maka diambil tindakan untuk menempel lembaran yang sudah revisi untuk menutup halaman yang belum revisi,” kata Kejari.
ADVERTISEMENT
Menurut Kejari, hal itu dilakukan untuk kepentingan keamanan di Kota Tegal. Hasil pertemuan tersebut juga akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi di Semarang.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Tegal Budio Pradipto mengungkapkan, hasil pertemuan dengan sejumlah kepala sekolah dan pengawas tingkat kecamatan, buku tersebut merupakan cetakan ketiga tahun 2018.
“Buku itu sebenarnya dicetak tiga kali. Pertama di 2014, 2017, dan 2018. Di tahun 2018 seharusnya sudah menerbitkan yang edisi revisi. Tapi entah mengapa meski cetakan ketiga, ternyata masih memuat konten tersebut,” kata Budio.
Menurut Budio, buku tersebut diadakan langsung oleh pihak sekolah. Pihaknya tidak memiliki pengawasan perihal pengadaan buku tersebut. “Banyak sekolah ya tahunnya edisi 2018 sudah direvisi, karena tidak melihat sampai isi dalamnya. Dan kenyataannya, belum semua sekolah sudah mendapatkan buku hasil revisi yang baru,” kata Budio. (setyadi)
ADVERTISEMENT