Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Buku SD Sebut NU Radikal, Dikbud Kota Tegal Minta Sekolah Tak Ajarkan ke Siswa
21 Februari 2020 20:22 WIB
ADVERTISEMENT
TEGAL- Buku ajar kelas V SD yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) radikal beredar di sejumlah sekolah di Tegal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal pun langsung meminta buku berjudul "Peristiwa dalam Kehidupan" itu tak diajarkan ke siswa di sekolah.
ADVERTISEMENT
Beredarnya buku itu menimbulkan kekhawatiran. Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Dikbud Kota Tegal Budio Pradipto, mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut. Namun belum bisa mengambil langkah lebih jauh.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini. Meski demikian, pihaknya saat ini masih mempelajari buku tersebut.
"Langkah kita nanti menunggu hasil koordinasi terlebih dahulu. Kalau sementara, tadi kita minta sekolah agar tak memakai buku itu," kata mantan Kabag Hukum Setda Kota Tegal ini Jumat (21/2/2020).
Buku tersebut, kata Budio, diadakan sendiri oleh masing-masing sekolah. Ia juga tidak mengetahui berapa jumlah buku yang beredar.
"Pengadaan buku dilakukan oleh setiap sekolah. Sehingga dinas tidak mengetahui jumlahnya berapa yang sudah beredar," terang Budio.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal melayangkan surat kepada seluruh stakeholder terkait untuk meminta semua sekolah tak lagi menggunakan buku tersebut sebagai buku ajar.
"Kita hari ini sudah layangkan surat ke stakeholder, baik Disdikbud, Kemenag, maupun Polres. Untuk berkumpul di Kejaksaan, pada Senin membahas muatan buku ajar kelas 5 SD," kata Kasi Intel Kejari Tegal, Ali Mukhtar, saat dihubungi Panturapost.com.
Menurut Ali, hal itu dilakukan untuk menyikapi terhadap peredaran buku tersebut. Di halaman 45 buku itu, NU disebut bersama organisasi lainnya sebagai organisasi yang bersifat radikal.
"Intinya menyebut NU radikal. Itu yang kita khawatirkan. Karena kita tidak miliki kewenangan untuk menarik langsung pasca putusan MK, sesuai intruksi Kejati maka kita undang stakeholder terkait," kata Ali. (Setyadi)
ADVERTISEMENT
Live Update