Konten Media Partner

Cabuli 3 Anak Laki-laki, Petani di Brebes Kembali Dipenjara

4 Februari 2022 16:18 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani asal Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Slamet (54) kembali berurusan dengan kepolisian karena kasus pencabulan. Foto: Fajar Eko
zoom-in-whitePerbesar
Petani asal Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Slamet (54) kembali berurusan dengan kepolisian karena kasus pencabulan. Foto: Fajar Eko
ADVERTISEMENT
BREBES - Petani asal Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Slamet (54) kembali berurusan dengan kepolisian karena kasus pencabulan. Dia ditangkap polisi usai mencabuli 3 anak laki-laki di sebuah tempat pemakaman umum.
ADVERTISEMENT
Kasus yang terjadi pada Selasa (4/1/2022) ini berawal saat korban diajak pelaku untuk bermain di area pemakaman. Setelah sampai di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepas celana para korban. Pencabulan pun terjadi di sana.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Hingga akhirnya polisi bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah diperiksa, pelaku ternyata pernah melakukan aksi yang sama dan pernah menjalani hukuman di penjara.
"Pelaku pernah dihukum 2 dua kali dengan kasus yang sama. Kini pelaku melakukan aksi pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak," kata Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
ADVERTISEMENT