Konten Media Partner

Cara Mengurus e-KTP di Kabupaten Tegal Lewat Pelayanan Online

3 Februari 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SLAWI – Mengurus administrasi kependudukan kini tidak lagi ribet. Warga tidak perlu lama-lama mengantre untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Di Kabupaten Tegal kini sudah menerapkan sistem online untuk mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan sebagainya. Warga tinggal masuk ke website https://disdukcapil.tegalkab.go.id untuk memesan nomor antrean.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal Sodik sebelumnya mengungkapkan, sejak tanggal 17 Januari 2022 pihaknya tidak lagi memberikan jatah blanko ke Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengarahkan masyarakat agar terbiasa memanfaatkan layanan daring pada laman resmi Disdukcapil Kabupaten Tegal.
Sebelum mengurus e-KTP secara online, Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang wajib di upload dalam pembuatan KTP Elektronik secara online:
Kartu Keluarga
Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP Elektronik hilang
KTP Elektronik lama jika rusak atau perubahan data pada elemen yang lain
ADVERTISEMENT
Adapun cara mengurus e-KTP di Kabupaten Tegal sebagai berikut:
Kunjungi laman disdukcapil.tegalkab.go.id.
Pilih tombol Pelayanan Online
Pilih KTP Elektronik
Jika belum mendaftar, klik Pendaftaran Pelapor dan isi semua kolom yang tersedia, lalu klik daftar
Jika sudah mendaftar, klik Antrian Online dan isi semua kolom yang tersedia, lalu klik simpan
Anda akan mendapatkan pesan WA ke nomor yang sudah dimasukkan di kolom tadi untuk mendapatkan nomor antrean.
Datanglah ke Kantor Disdukcapil di waktu dan tanggal sesuai dengan yang Anda isi di kolom tadi. Jangan lupa bawa semua persyaratan.
Terakhir Anda tinggal menunggu dipanggil oleh petugas Disdukcapil untuk mendapatkan e-KTP.
Demikian cara mengurus e-KTP di Kabupaten Tegal lewat online. Semoga bermanfaat.