Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Cari Solusi Nasib Ratusan Cakasek, Dindikpora Brebes Surati Kemendikbud RI
16 Desember 2021 19:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
BREBES - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes berupaya mencari solusi terkait ratusan calon kepala sekolah (Cakasek) yang hingga kini belum mengikuti Diklat. Bahkan bersama unsur terkait, termasuk DPRD Brebes dan PGRI, telah membuat surat permohonan kepada Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI). Surat itu akan diantar langsung ke Jakarta dalam hal ini kantor Kementerian.
ADVERTISEMENT
"Kita agendakan pekan depan datang ke kantor Kementerian Pendidikan untuk menyampaikan surat itu. Sekaligus kita akan menjelaskan duduk persoalan yang yang terjadi. Karena persoalan ini juga terjadi di daerah lain," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Rojat, Kamis (16/12/2021).
Beberapa hari lalu, puluhan guru calon kepala sekolah itu mendesak Pemkab segera memberikan solusi terkait nasib 200 lebih guru calon kepala sekolah yang sudah dinyatakan layak dan lolos seleksi administrasi dan ujian standarisasi substansinya sejak akhir bulan Agustus 2021 lalu.
"Para calon kepala sekolah ini sampai saat ini belum Diklat karena persoalan anggaran untuk Diklat yang direfocusing. Sebenarnya kita sudah anggarkan pada tahun 2022 mendatang. Tapi, dengan rencana kebijakan kementerian pendidikan tahun 2021 tak ada Diklat. Namun diganti program baru yakni, guru penggerak. Jadi wajar saja mereka resah," beber Rojat.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan menyampaikan keresahan para guru calon kepala sekolah agar segera mendapatkan solusi. "Langkah kami secara birokratof dengan berkomunikasi langsung ke Dirjen GTK. Secara organisatoris bersama PGRI kami sudah melakukan bersama, termasuk ke DPRD. Dan juga akan meminta bantuan Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan dan kebudayaan," ungkapnya.
Rojat menegaskan, kebutuhan kepala sekolah tingkat dasar dan menengah pertama di Brebes sangat mendesak. Pasalnya, hinga tahun 2022 mendatang, jumlah kekosongan kepala sekolah lebih dari 300 sekolah.
"Kalau tidak bisa ada solusi, kemungkinan buruk kita mengalami kekurangan kepala sekolah. Lebih dari 300, tahun depan kosong. Pensiun. Saat ini banyak kepala sekolah yang mengampu dua sampai tiga satuan pendidikan karena kekosongan itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, puluhan perwakilan calon kepala sekolah negeri tingkat dasar dan menengah pertama di Kabupaten Brebes menggeruduk kantor dewan setempat, Senin (13/12). Mereka mengadu kepada anggota dewan terkait nasibnya yang hingga kini masih belum jelas kapan dilantik.
Tahun 2021 merupakan tahun terakhir dalam proses seleksi Kepala sekolah. Lantaran, pada tahun 2022 mendatang rencananya akan diberlakukan aturan secara menyeluruh dengan persyaratan baru dan program guru penggerak. Jika tahun depan kemungkinan pakai aturan baru, sehingga prioritas kepsek harus menjadi guru penggerak dengan batasan umur maksimal 50 tahun. Sedangkan calon kepala sekolah yang dinyatakan lolos ini sebagian besar telah berusia diatas 50 tahun. (*)