Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Cerita Warga Saat Detik-detik Penyergapan Pengedar Uang Palsu di Tegal
7 Februari 2018 18:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Suasana penyergapan tiga pengedar uang palsu di Jalingkut Kota Tegal, Selasa, 7 Februari 2018. (Foto: Faisal Ishom/Warga)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Tim reserse mobile (resmob) Polres Tegal Kota menangkap lima pengedar uang palsu. Tiga di antaranya disergap kawasan Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) dekat Pelabuhan Jongor Kota Tegal, Selasa, 6 Februari 2018 kemarin.
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, suasana di sekitar pelabuhan sedang ramai. Penyergapan para pelaku itu sempat mebuat warga setempat geger. Warga mengira, yang ditangkap adalah pelaku yang terlibat kasus narkoba.
"Waktu itu saya sedang melintas di Jalingkut. terus ada rame-rame banget kaya di film-film. Saya penasaran lalu mendekati lokasi. Saya pikir penangkapan bandar narkoba," kata salah seorang saksi mata Faisal Ishom kepada Panturapost.id, Rabu, 7 Februari 2017.
Dia mengungkapkan sejumlah polisi berpakaian preman mengeluarkan senjata api. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya perlawanan dari para pelaku. Setelah berhasil dibekuk, tiga pelaku itu langsung dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa polisi ke kantor Polisi.
"Pelaku langsung dibawa pakai mobil," kata pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap itu bernama Suryani, warga jalan Bawal, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal; Ahmad Suko Basuki dan Nurman Hakim yang merupakan warga Bumiayu Brebes.
Setelah menangkap tiga pelaku itu, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya. Mereka adalah Turiah dan Ahmad Sodikin. Keduanya adalah pasanga suami istri warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Dari tangan kedua pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 723 juta.
"Jumlah uang palsu sebanyak 723 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu,"kata Jon didampingi perwakilan dari Bank Indonesia (BI).
Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Reporter/Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Fotografer: Syaifullah