Dewan Pengupahan Sepakati UMK Kota Tegal Rp 1.762.000

TEGAL – Dewan Pengupahan Kota Tegal telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal tahun 2019 sebesar Rp 1.762.000, Selasa, 30 Oktober 2018. Jumlah itu naik Rp 131.500 dari UMK sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal R. Heru Setyawan, mengatakan angka tersebut didapat berdasarkan angka inflasi nasional September 2018 sebesar 2,88 persen. Selain itu juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional domestik bruto sebesar 5,15 persen.
“Hitung-hitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam pasal 44 ayat 2,” katanya.
Setelah disepakati, angka kesepakatan UMK tersebut akan diserahkan pada Gubernur Jateng pada Senin, 5 November 2018 mendatang.
“Setelah dilaporkan ke Pak Walikota lalu, kita serahkan ke Gubernur. Mudah-mudahan dapat kita sosialisasikan pada Desember 2018 mendatang,” jelas Heru yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal tersebut.
Dia berharap dengan kesepakatan tersebut, hubungan antara pekerja, pemerintah dan pengusaha tetap terjaga.
“Hal pengupahan merupakan tanggung jawab bersama. Agar seluruh pihak mampu mewujudkan iklim industri yang harmonis,” terangnya.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
