Diduga Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Pemuda Brebes Ditangkap di Tegal

Konten Media Partner
7 September 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AZ, 27 tahun, pemuda asal Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes dibekuk Polres Tegal. (Dok. Polres Tegal)
zoom-in-whitePerbesar
AZ, 27 tahun, pemuda asal Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes dibekuk Polres Tegal. (Dok. Polres Tegal)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - AZ, 27 tahun, pemuda asal Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes dibekuk Polres Tegal. AZ dibekuk karena diduga mengedarkan sabu-sabu dan ribuan pil koplo.
ADVERTISEMENT
Adapun kronologi penangkapan dimulai saat polisi sedang melakukan patroli Jumat (3/9/2021) di Jalan Raya Slawi-Jatibarang tepatnya di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Saat itu, polisi melihat gerak gerik AZ bersama temannya yang mencurigakan dengan mengendari sepeda motor. Tak lama kemudian, teman AZ sempat turun dari sepeda motor dan mengambil sebuah barang.
Karena mencurigakan, polisi pun mengejar keduanya dan berhasil menangkap AZ. Tapi teman AZ melarikan diri.
Setelah digeledah, polisi mengamankan 2 paket barang yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu-sabu dalam adem sari warna hijau.
Selanjutnya polisi menggeledah rumah AZ di Desa Jatirokeh. Didapati lagi paket sabu dan pil heximer sebanyak 5.000 butir.
"Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 1,04 gram yang terpecah dari beberapa paket kecil, serta 5.000 butir pil Heximer," ungkap Triyatno dalam siaran pers yang diterima PanturaPost, Selasa (7/9/2021).
ADVERTISEMENT
Adapun untuk tersangka yang melarikan diri masih dalam pengejaran polisi. "Identitasnya telah kami kantongi. Saat ini tim resnarkoba masih melakukan pengejaran," tambahnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)