Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Cipelem Ditahan Kejari Brebes

Konten Media Partner
10 April 2018 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Cipelem Ditahan Kejari Brebes
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Transiswara Adhi, saat memeberikan keterangan kepada media, Selasa 10 April 2018. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kepala Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba Brebes, Alifudin, harus meringkuk dibalik jeruji besi penjara karena diduga melakukan korupsi dana desa (DD) hingga Rp 200 juta lebih. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes sejak dua pekan lalu.
"Saat ini dia (Alifudin) sudah kita tahan dan untuk sementara waktu ditutipkan di lapas Brebes," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Transiswara Adhi, Selasa 10 April 2018.
Kejari menyatakan, oknum Kepala Desa yang ditahan itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 281 juta. Adapun aksi memperkaya diri sendiri itu dilakukan pelaku saat membangunan infrastruktur dua pekerjaan fisik di desa menggunakan Dana Desa. Saat itu total anggarannya mencapai Rp 882 juta. "Jadi penahanan itu setelah penyerahan tahap kedua dari Polres Brebes ke Kejari Brebes," ia menambahkan.
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi, kata dia, berkas kasus dugaan korupsi itu segera limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Adhi menambahkan, jika penindakan kepala desa yang melawan hukum agar memberikan efek jera kepada kepala desa yang lain agar tidak melakukan hal serupa.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata Noor, menyebutkan, kades Cipelem itu tidak mampu pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada warga desa sebesar Rp 281 juta. "Berdasarkan hasil telaah dan penyelidikan, karena ada kejanggalan hingga akhirnya warga melaporkan kasus itu ke Polres Brebes dan saat ini sudah dilimpahkan ke kami," ucap Arie Chandra Dinata Noor.
Ia membeberkan, jika dugaan korupsi itu muncul saat desa tersebut membangun talud dengan anggaran Rp 610 juta dan drainase senilai Rp 290 juta. Sebelum melaksanakan kegiatan fisik itu, kepala desa membentuk tim pengelola kegiatan (TPK).
ADVERTISEMENT
Kemudiam TPK yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk kades itu berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan jasa. "Tapi setelah dibentuk, TPK ternyata tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Pak kades malah justru melakukan penunjukan langsung pihak tertentu. Hal tersebut secara sepihak melawan hukum," ungkapnya.
Sedangkan dalam penunjukan langsung pihak ketiga itu, kades meminta bagian atau jatah untuk memperkaya dirinya sendiri dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 281 juta. Karena sudah dikurangi jatah untuk kades, tentu hasil pekerjaan fisik tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
"Sudah dilakukan pengukuran kembali terhadap pekerjaan itu, hasilnya volume pekerjaan tidak memenuhi sesuai dengan yang ada di RAB," kata dia.
ADVERTISEMENT
Akibat tindakan melawan hukum itu, kades Cipelem terancam hukuman penjara minimal 1 atau 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz