Dinas TanKP Kabupaten Tegal Pantau Keberadaan Jamur Enoki di Pusat Perbelanjaan

Konten Media Partner
30 Juni 2020 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak swalayan menujukkan surat ijin makanan kepada pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (TanKP) Kabupaten Tegal yang sedang memantau produk  jamur enoki asal Korea Selatan.
zoom-in-whitePerbesar
Pihak swalayan menujukkan surat ijin makanan kepada pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (TanKP) Kabupaten Tegal yang sedang memantau produk  jamur enoki asal Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
SLAWI – Sejumlah pusat perbelanjaan atau swalayan di Kabupaten Tegal, Selasa (30/6/2020), diinspeksi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (TanKP) setempat. Dinas TanKP memantau langsung keberadaan produk jamur enoki, menyusul adanya penarikan produk jamur enoki dari Korea Selatan oleh pemerintah karena mengandung bakteri Listeria.
ADVERTISEMENT
Di antara pusat perbelanjaan atau swalayan yang dipantau yakni Basa Banjaran, MC Slawi, Yogya Mall Slawi dan Lotte Mart Adiwerna.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (TanKP) Kabupaten Tegal Ir. Toto Subandriyo, MM pada panturapost, Selasa ( 30/6/2020) menuturkan, penarikan jamur tersebut berkaitan dengan informasi dari International Food Safety Authority (INFOSAN) melalui Indonesia Rapid Allert System for Food andNeed (INRSF) tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada dan Australia, yang disebabkan mengonsumi jamur enoki asal Korea Selatan.
“Badan Ketahanan Pangan (BKB) Kementerian Pertanian RI telah melaksanakan investigasi dan pengujian, dan diperoleh data bahwa berdasarkan sampel yang diuji, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria Monocytogenes kisaran 1,0×104 hingga 7,2×104 colocy/g. Angka ini melewati ambang batas aman untuk dikonsumsi,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Toto mengimbau masyarakat harus lebih hati-hati lagi dengan produk jamur enoki tersebut. Untuk sementara waktu tidak mengonsumsi jamur enoki karena bakteri Listeria menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Bahkan bisa berakibat fatal terutama pada lansia, balita dan ibu hamil.
“Dicuci bersih dan dimasak secara benar agar bakteri Listeria Monocytogenes yang terkandung dalam produk jamur itu bisa mati,” pesannya.
Sementara untuk pelaku usaha agar menjual produk jamur enoki yang telah diizinkan oleh Badan Karantina Pertanian. Dan, sah dalam perizinan serta dapat dibuktikan. "Dari pantuan langsung kami di beberapa pusat perbelanjaan di Kabupaten Tegal, ada salah satu swalayan yaitu di Yogya Mall Slawi menjual jamur enoki tersebut," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Toto, setelah menanyakan tentang perizinannya, produk jamur enoki tertera baru datang pertanggal 22 Juni 2020 yang dipasok oleh suplier Korea Selatan dan itu sudah diizinkan Badan Karantina Pertanian (BKP).
"Kalau sudah ada ijin edar dari Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian nggak perlu ditarik. Karena itu sudah melalui proses perijinan ketat. Tetapi masyarakat harus tetap waspada."
Sementara itu, di swalayan MC Slawi dan Toserba Basa tidak ditemukan produk jamur asal Korea Selatan tersebut. Sedangkan swalayan Lotte Mart yang berada di Adiwerna itu sempat jual jamur enoki. Tetapi, jamur itu sudah ditarik pada bulan April lalu dan sampai sekarang belum menjual lagi. (*)