Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
BREBES - Sidang perdana Nurul Qomar 'empat sekawan' atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, sudah selesai digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7/2019). Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di hadapan Majelis Hakim PN Kelas IB Brebes.
ADVERTISEMENT
Usai sidang perdana, terdakwa Qomar tak ditahan oleh pihak PN Brebes lantaran dianggap kooperatif selama menjalani proses sidang. "Kami tak menahan terdakwa Nurul Qomar karena yang bersangkutan kooperatif. Dan juga, pihak terdakwa diminta untuk tepat waktu selama proses persidangan," ucap Humas PN Brebes, Galuh Ramesti.
Ia juga mengutarakan, sidang lanjutan dijadwalkan Senin pekan depan (8/7). Ada pun, rencananya dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. “Agendanya mendengar keterangan saksi-saksi," jelasnya.
Berdasarkan pantauan panturapost, sidang kasus perdana yang menyeret aktor sekaligus pelawak senior ini sempat molor. Semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, lalu mundur hampir satu jam.
Nurul Qomar datang ke PN Brebes mengenakan baju atasan kemeja putih dan bercelana gelap. Ia juga diantar sejumlah kerabat dan anggota keluarga bersama tiga kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum memasuki ruang sidang, Qomar sempat bercerita bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil. "Masih seperti ini (sakit), napas saya terkadang masih sesak. Makanya saya selalu bawa alat semprot bantu pernafasan untuk penyakit asma kronis saya ini," ucap Nurul Qomar.
Qomar mengatakan akan kooperatif dalam menjalani proses sidang hingga agenda putusan. "InsyaAllah saya kooperatif dan siap mengikuti tahapan proses sidang," katanya.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua, Sri Sulastuti; dan dua hakim anggota, Dian Angreani dan Nanik Pratiwi; itu berlangsung singkat.
Hakim ketua sempat menanyakan kepada terdakwa Qomar usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. "Apakah saudara Nurul Qomar mengajukan eksepsi dari dakwaan yang disampaikan? Atau dari pihak kuasa hukum yang akan mengajukan eksepsi?" tanya hakim ketua kepada terdakwa Nurul Qomar.
ADVERTISEMENT
Tak lama kemudian, Qomar berdiri dari tempat duduknya dan berjalan menuju tiga kuasa hukumnya untuk berkoordinasi. "Saya tidak ajukan eksepsi, silakan yang mulia melanjutkan ke proses selanjutnya," kata Qomar.
Tiga jaksa penuntut umum, yakni Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho, dan Ardiansyah mendakwa Qomar melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3 sebagai syarat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Akibatnya, pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat kepada civitas UMUS.
Terungkap dalam persidangan, Qomar menjabat sebagai Rektor UMUS selama sekitar 10 bulan pada tahun 2017. Setiap bulan, ia mendapatkan gaji sekitar Rp 7,7 juta. Gaji itu belum termasuk tunjangan sebagai rektor. Qomar pun didakwa Pasal 263 KUHP.
ADVERTISEMENT
Usai sekitar 30 menit persidangan berjalan, hakim ketua memutuskan untuk menunda jalannya sidang dan melanjutkannya pada Senin (8/7).
"Siang ini kita tunda, dilanjut Senin pekan depan dengan agenda keterangan 4 orang saksi yang akan dihadirkan jaksa di persidangan," tutup hakim ketua di akhir sidang siang itu. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh