Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Disetujui Menkes, PSBB di Kota Tegal Mulai Berlaku 23 April 2020
17 April 2020 18:35 WIB
ADVERTISEMENT
TEGAL - Pemkot Tegal akhirnya mendapat persetujuan untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Kemenkes RI. Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyampaikan, pelaksanaan PSBB akan dilakukan dalam dua tahap atau 28 hari berikut dua hari persiapan.
ADVERTISEMENT
"Kota Tegal akan terapkan PSBB mulai 23 April sampai 23 Mei 2020 atau dalam dua tahap," kata Wali Kota Dedy Yon, kepada wartawan di Balai Kota Tegal, Jumat (17/4/2020).
Dedy mengemukakan, penetapan PSBB tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.OI.07/Menkes/258/2020 tentang PSBB di Kota Tegal.
"Kota Tegal diberikan izin untuk memberlakukan PSBB. Bagaimana pun Kota Tegal sudah jadi zona merah, termasuk ada warga positif," kata Dedy.
Menurut Dedy, nantinya Pemkot akan kembali menutup 4 akses pintu masuk. Dengan begitu, total ada 49 titik yang ditutup termasuk wilayah perbatasan.
Hanya ada satu akses masuk di Jalan Pancasila atau di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal yang akan dijaga sedikitnya 30 petugas.
ADVERTISEMENT
Dedy berharap, warga Kota Tegal bisa tertib dalam mengikuti pelaksanaan PSBB di Kota Tegal sebagai kota pertama di Jawa Tengah.
"Pemkot hukumnya wajib melaksanakan PSBB dengan baik, kalau tidak baik pelanggaran, termasuk masyarakat harus mematuhi," pungkas Dedy. (Setyadi)
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!