Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
BREBES - Terpidana kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, Nurul Qomar, mengaku menerima atas penahanan atas kasus yang menjeratnya tersebut. Ia menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah menjadi kehendak Allah SWT dan saya menerima. Perasaan saya sangat senang hati. Jadi hari ini saya membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Begitu juga dengan keluarga, sudah stabil dan mindsetnya menerima keputusan ini," kata Nurul Qomar di hadapan awak media di Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020).
Pelawak senior grup "Empat Sekawan" itu menyebut, dirinya menjadi tahanan seperti masuk ke dalam Pondok Pesantren.
"Saya di sini masuk pesantren, sebagai santri. Kegiatannya ya masuk kamar, mengaji, salat, ibadah dan nggak boleh keluar. Anggap aja saya lagi nyantri untuk memperdalam yang belum dalam, iya to," tutur Qomar.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes eksekusi terpidana kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, Nurul Qomar. Eksekusi dilakukan setelah, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pelawak senior Nurul Qomar atas perkara tersebut, Rabu (19/8/2020).
ADVERTISEMENT
Nurul Qomar divonis dua tahun kurungan penjara. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Kejari Brebes bersama terpidana Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Brebes. (*)