Kumparan Logo
Konten Media Partner

Dokumen Pembebasan Lahan Jalingkut Brebes Tak Jelas Keberadaannya

PanturaPostverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pertemuan warga Kecamatan Wanasari bersama Pemkab Brebes terkait pembangunan Jalingkut Brebes di aula Kecamatan setempat, Kamis (18/6).
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan warga Kecamatan Wanasari bersama Pemkab Brebes terkait pembangunan Jalingkut Brebes di aula Kecamatan setempat, Kamis (18/6).

BREBES – Dokumen penting pembebasan lahan jalan lingkar utara (Jalingkut) Brebes-Tegal kini menjadi misteri lantaran belum diketahui keberadaannya. Hal itu mengemuka dalam pertemuan warga dan Pemkab Brebes di aula kantor Kecamatan Wanasari pada hari Kamis (19/6/2020), yang membahas masalah tanah tersebut.

Pertemuan itu sendiri berawal dari keresahan yang timbul karena ada pematokan di tanah yang disebut masih milik warga. Sehingga warga yang bersangkutan dengan tanah itu mempertanyakan dokumen pembebasannya.

Perlu diketahui, pembebasan tanah yang kini menjadi ruas Jalingkut dari Desa Klampok Kecamatan Wanasari hingga Desa Randusanga Wetan itu sepanjang 11 kilometer dan dilakukan pada tahun 2003 silam. Pembebasan lahan seluas kurang lebih 35 hektar itu dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dibayar oleh Pemkab Brebes. Kini pembangunan jalingkut yang sempat mangkrak beberapa tahun itu dilanjutkan.

Seorang warga di sekitar jalingkut Kecamatan Wanasari, Sugeng Raharjo (66) mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk klarifikasi terkait pematokan tanah oleh Pemkab Brebes. “Awalnya terjadi keresahan warga karena ada pematokan tanah. Padahal yang dipatok itu tanah milik pribadi. Termasuk punya keluarga saya. Ada sertifikatnya. Kemudian kami dikumpulkan di sini,” kata Sugeng Raharjo, Jumat (19/6/2020).

Ia menjelaskan, tanah milik keluarganya dijual kepada Pemkab Brebes untuk keperluan pembangunan Jalingkut pada 2003. Untuk kemudian, ada warga yang menjual tanahnya secara utuh satu bidang tanah dan ada pula yang cuma sebagian (split). Untuk yang dijual sebagian, warga juga sudah mendapatkan sertifikat tanah hasil pemecahan.

“Sebenarnya ini pertemuan kemarin itu untuk klarifikasi karena adanya pematokan di tanah milik warga. Ini membuat warga resah. Kami pengin tahu alasan adanya pematokan. Padahal itu tanah milik yang ada sertifikatnya,” kata dia.

Warga pun mempertanyakan kepada petugas terkait dokumen penting pembebasan tanah tersebut. Sebab, untuk memasang patok pembatas tersebut harus ada dasar batas-batasnya. Di sisi lain, warga juga mengaku memiliki sertifikat tanahnya masing-masing. Namun jawaban dari Pemkab Brebes karena dokumennya hilang.

“Pemkab Brebes dasarnya apa? Tapi ternyata jawaban Pemkab hanya perkiraan karena dokumennya hilang. Dokumen negara yang begitu pentingnya bisa hilang. Ini yang membuat warga heran,” beber dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, Akhmad Sofia Nukman mengatakan, pematokan tanah itu dilakukan untuk mengetahui batas tanah milik Pemkab dan milik warga. Pematokan tersebut dilakukan hanya sementara untuk menjadi perkiraan.

“Jadi pematokan itu untuk mengetahui batas tanah antara milik Pemkab (untuk dibuat jalan lingkar) dengan milik warga. Tapi ternyata warga protes sehingga dipertemukan. Sampai saat ini memang kami tidak memiliki dokumen pembebasan tanah itu sejak 2003. Kami tidak tahu di mana keberadaannya,” kata Akhmad Sofia Nukman. (*)