Konten Media Partner

DPT Pemilu 2019 Ditetapkan, KPU Kabupaten Tegal Coret Ribuan Pemilih

22 September 2018 16:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPT Pemilu 2019 Ditetapkan, KPU Kabupaten Tegal Coret Ribuan Pemilih
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.179.551 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak sekitar 3.281 orang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin mengatakan, jumlah suara yang dicoret tersebut karena pindah domisili, meninggal, berubah status dan lain sebagainya. "Kami coret karena tidak memenuhi syarat. Ada yang sudah menjadi PNS atau aparat seperti polisi atau tentara," ujarnya Sabtu, 22 September 2018.
Ia membeberkan, dari jumlah tersebut mayoritas karena termasuk pemilih ganda. Jumlahnya mencapai 1.399 jiwa atau hampir 50 persen dari jumlah total yang dicoret. "Mereka benar-benar data pemilih ganda diperoleh dari Kemendagri. Maka kita coret," tegasnya.
Secara umum, pencoretan ribuan suara itu juga hasil pencermatan dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tegal. Kemudian dari rekomendasi tersebut, dilanjutkan dibahas oleh KPU Kabupaten Tegal. "Seperti untuk pemilih ganda itu merupakan rekomendasi dari Bawaslu. Kemudian (dari rekom) kita mutakhirkan data lagi," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Fasihin mengakui, jumlah DPT di Pemilu 2019 berkurang sekitar 20 ribu suara dibandingkan Pemilu 2014. Di mana, kata dia pada Pemilu 2014, jumlah DPT-nya mencapai 1.198.559 suara. "Iya jumlahnya berkurang. Karena itu ada yang pindah domisili atau berubah status," tandas dia.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz