Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Gagal Berangkat, 1.016 Calhaj di Kabupaten Tegal Bisa Refund Dana Pelunasan
3 Juni 2020 22:04 WIB

ADVERTISEMENT
SLAWI – Setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji untuk tahun 1441 H atau tahun 2020, sebanyak 1.016 calon jemaah haji asal Kabupaten Tegal dipastikan gagal berangkat ke tanah suci Mekkah. Mereka diberi keleluasaan untuk ajukan pengembalian (refund) dana pelunasan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Sukarno melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Mujahidin Nurburhan mengungkapkan, dari 1.027 calon jemaah haji di Kabupaten Tegal, sebanyak 1.016 calon haji (Calhaj) sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH ).
“Mereka juga sudah membuat paspor, pelunasan dan scan paspor," ujarnya kepada panturapost saat ditemui di ruang kantornya, Rabu ( 3/6/2020).
Menurut dia, calon jamaah haji juga sudah dikasih pakaian ihram dan batik. Karena itu agar para calon jamaah menyimpan pakaian ihram dan batik tersebut buat tahun depan. “Buku manasik untuk jemaah, dalam waktu dekat akan dibagi setelah dapat dari Kanwil Kemenag Jateng.”
Dari 1.016 calon jamaah haji yang sudah siap berangkat tahun 2020 itu, ada salah satu calon jamahaan haji yang usianya sudah sampai 96 tahun, asal Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, calon jemaah haji diberi keleluasaan untuk mengajukan pengembalian (refund) dana pelunasan. Caranya, mengajukan permohonan melalui Kemenag Kabupaten Tegal. Dalam surat permohonan, disertakan asli tanda lunas, fotocopy KTP dan fotocopy rekening.
“Jumlah yang diambil hanyalah sebesar biaya pelunasan, tidak termasuk biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebesar Rp 25 juta."
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tegal Muhtadi mengatakan, semula para calon jemaah haji akan diberangkatkan dengan empat kloter. Antara lain, Kloter 87 dengan jemaah asal Kabupaten Brebes, Kloter 88 dan 89 full dari kabupaten Tegal. “Sementara untuk Kloter 90 gabung dengan Jemaah Haji Kabupaten Pemalang.”
Dengan dibatalkannya pemberangkatan calon jemaah haji, Muhtadi menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Biro Kesra Pemprov Jateng terkait dengan Petugas Haji Daerah (PHD). Sementara Pemkab Tegal telah melunasi BPIH untuk delapan PHD yang terdiri atas empat orang pendamping umum, dua orang pendamping ibadah dan dua orang pendamping kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Kami menunggu petunjuk leboh lanjut tentang, Apakah BPIH akan kembali ke kas daerah atau tidak." (*)