Gagal Sunat Bocah, Mantri di Pekalongan Terancam 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
10 September 2018 13:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gagal Sunat Bocah, Mantri di Pekalongan Terancam 5 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi sunat. (Foto: AFP/Mohd Rasfan)
PEKALONGAN - Mantri sunat berinisial B di Pekalongan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria 70 tahun itu diduga melakukan malpraktik karena gagal menyunat seorang bocah berusia 9 tahun berinisial M.
ADVERTISEMENT
Akibat perbutannya, B dikenai pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian. Isi pasal itu disebutkan bahwa, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.
Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Selain itu B juga dikenai dengan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat, diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, Senin (10/9).
Diberitakan sebelumnya, bocah asal Desa Logandeng, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan ini harus merasakan sakit dan kehilangan fungsi alat vitalnya. Saat dikhitan menggunakan alat laser, ujung kepala penis M terpotong.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pekalongan. Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, berumur 9 tahun itu dikhitan dengan cara yang salah pada Jumat (3/8) lalu.
B, yang saat ini berusia 70 tahun ini mengakui perbuatan (kelalaian) yang dilakukannya. “Tersangka ditangkap dan ditahan dalam rangka/kepentingan penyidikan dan telah ditetapkan sebagai pelaku,” ujarnya.
Adapun terdapat beberapa barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas. Di antaranya, 1 buah alat potong, 8 buah ujung pemotong, 1 celana dalam ukuran M warna pink-hitam. Selain itu, polisi mengamankan 5 (lima) butir Grafadun Paracetamol 500mg, 5 butir Aleron Chlorphenamine Maleate, dan obat-obatan lainnya. (Humas Polres Pekalongan)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz