Konten Media Partner

Gagal Registrasi SIM Card, Begini Cara Mengatasinya

2 Mei 2018 14:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gagal Registrasi SIM Card, Begini Cara Mengatasinya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SIM card. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
BREBES - Sesuai dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), semua pengguna jasa telepon seluler harus sudah melakukan registrasi terhadap kartu prabayarnya. Mengingat, per 1 Mei 2018, pengguna yang tidak melakukan registrasi ulang akan diblokir semua layanannya, baik panggilan, sms maupun akses internet.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut menuai respon yang berbeda dari khalayak. Ada yang tidak menemui kendala, tak sedikit pula yang mengeluhkan tentang sulitnya registrasi.
Keluhan datang dari para pengguna yang terbiasa menggunakan kartu quota internet sistem beli-habis-buang. Sudah lama mereka dimanjakan dengan program dari operator yang memberikan kemudahan dalam memperoleh akses internet yang murah dibanding isi ulangnya. Sebab, SIM card kuota memang disediakan khusus untuk internetan, dimana pengguna tidak perlu registrasi, cukup pasang kartu di ponsel, seketika HP sudah dalam jaringan internet.
Mereka mengaku ribet ketika harus melakukan pendaftaran kartu dengan NKK dan NIK. Ditambah lagi, banyak pengguna menemui kendala berupa registrasi kartu SIM gagal atau data tidak valid.Salah satu warga Brebes, Ratna (37) mengatakan, dirinya sudah terbiasa dengan kartu habis pakai. "Sekarang ribet, harus registrasi terus tiap beli kartu kuota," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Ratna sekarang lebih memilih melakukan isi ulang quota ketimbang harus beli kartu yang baru. "Sekarang saya pakai nomor utama saya buat internetan. Ya harus isi ulang, agak mahal memang," ungkapnya.
Begitu juga dengan konter-konter yang menjual kartu perdana kuota internet. Mereka merasa dirugikan atas kondisi tersebut. "Kalau sekedar registrasi dan berhasil, tidak jadi masalah, tapi saya sering menemui kasus tidak bisa registrasi, atau registrasi tidak berhasil, ada juga yang datanya invalid," kata Ozan, salah satu pemilik konter di Brebes.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) melalui Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Nunung Widyastuti mengatakan, permasalahan saat registrasi bisa disebabkan oleh banyak faktor. "Ada yang NKK-nya tidak sama dengan sistem, itu bisa diselesaikan di tingkat Dindukcapil, tapi kalau data tidak ditemukan, maka harus mengisi formulir, supaya server mengirim data ke operator," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu 2 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Menurut Nunung, tidak ditemukannya data pengguna bukan berarti NKK atau NIK tidak valid. "Jadi data yg dimiliki oleh operator seluler itu data statis yang harus diperbarui setiap 6 bulan sekali, kalau ada pengguna yang tidak terdaftar, itu terjadi karena memang di operator tidak ada, makanya harus mengisi formulir supaya server mengirim data yang bersangkutan ke operator," jelasnya kembali.
Dindukcapil Brebes menghimbau kepada para pengguna SIM card tidak perlu khawatir, karena untuk mengisi formulir tersebut bisa dilakukan melalui ponsel pada laman http://bit.ly/2Hu8lr9. Berupa link formulir pengisian data permohonan pelayanan, termasuk registrasi SIM card.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz