Gelapkan Mobil Rental, Warga Tegal Diringkus Polisi

Konten Media Partner
24 September 2021 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
NW (kiri), Pelaku Penggelapan Mobil
zoom-in-whitePerbesar
NW (kiri), Pelaku Penggelapan Mobil
ADVERTISEMENT
TEGAL - Tim Unit Reskrim Polsek Talang, Polres Tegal berhasil menangkap NW yang diduga menggelapkan mobil rental. Pria 39 tahun itu berasal dari Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Talang, AKP Sudiyono, mengatakan penggelapan tersebut terjadi pada Juni lalu. Pelaku yang menyewa mobil rental milik Akrom warga Desa Dawuhan, Kecamatan Talang. Kemudian mobil tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan waktu menyewa.
"Dari laporan Akrom yang diterima pada 14 Juni 2021, pelaku berhasil kita amankan saat sedang melakukan transaksi di salah satu perbankan Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Selasa (21/9/2021) lalu," ungkap Sudiyono mewakili Kapolres Tegal,
AKBP Arie Prasetya Syafa'at, dalam siaran pers yang diterima PanturaPost, Jumat (24/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB Kendaraan Daihatsu Grandmax PickUp tahun 2016 G-8914-VZ dan buku transaksi sewa kendaraan.  Adapun NW saat ini ditahan di Polsek Talang.
ADVERTISEMENT
"Modus pelaku yaitu menyewa sebanyak empat kali setelah itu mobil tidak dikembalikan ke pelapor," katanya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Yakni dengan mencari keberadaan mobil serta menyelidiki keterlibatan pihak lain.
"Karena menurut pelaku mobil tersebut digadaikan pada warga Banjarharjo, Kabupaten Brebes," tegasnya.
Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)