Konten Media Partner

Gerebek Kamar Hotel, Satresnarkoba Polres Tegal Tangkap Remaja Sedang Nyabu

19 Juni 2022 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satresnarkoba Polres Tegal saat mendapati seorang remaja sedang nyabu di kamar hotel.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satresnarkoba Polres Tegal saat mendapati seorang remaja sedang nyabu di kamar hotel.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Saat Satresnarkoba Polres Tegal menggerebek salah satu hotel di Pantura, Kramat, Kabupaten Tegal, Sabtu (18/6/2022) dini hari, seorang remaja berinisial AA (19) kedapatan tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamar.
ADVERTISEMENT
AA tak bisa berkutit saat petugas melakukan penggeledahan. Selain memergoki AA tengah menghisap sabu, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno, saat dikonfirmasi Minggu (19/6/2022) membenarkan penangkapan yang dilakukan anak buahnya.
"Iya betul kami telah melakukan penangkapan tersangka yang mengonsumsi sabu di sebuah kamar hotel yang ada di pinggir Jalan Pantura Kramat, pada pukul 00.20 WIB dinihari," katanya.
Petugas berhasil melakukan penangkapan usai mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan, jika di wilayah Maribaya, Kecamaran Kramat, ada peredaran gelap narkoba golongan I jenis sabu. Anggota Satnarkoba Polres Tegal kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
"Saat didigerebek tersangka ini sedang memakai sabu dengan menggunakan alat hisap bong. Saat penggeledahan, di dalam dompet tersangka, kami juga menemukan satu paket kristal putih seberat 0,22 gram," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Usai penggeledahan, tersangka kemudian digelandang petugas ke Mapolres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
"Sejumlah barang bukti seperti satu pajet sabu dan alat hisap bong juga diamankan. Atas perbuatannya, kini tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)