Konten Media Partner

H-2 Pilkada, 75.851 Warga Kebupaten Tegal Belum Rekam e-KTP

25 Juni 2018 19:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
H-2 Pilkada, 75.851 Warga Kebupaten Tegal Belum Rekam e-KTP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perekaman e-KTP di Kabupaten Tegal. (Foto: Istimewa)
TEGAL - H-2 jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, puluhan ribu warga di Kabupaten Tegal belum melakukan perekaman e-KTP. Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Tegal, hingga Senin (25/6), masih ada 75.851 warga yang belum melakukan proses perekaman e-KTP.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, menyebut dari puluhan ribu itu ada penambahan data warga, sebanyak 786 orang pada Kamis (21/6) lalu.
Dia mencatat, total warga yang sudah merekam per Senin (25/6) mencapai sebanyak 1.049.449 orang. "Total wajib e-KTP per hari Senin (25/6) ini sebanyak 1.125.151. Untuk perekaman data e-KTP bisa ke kecamatan masing-masing. Jadi, enggak perlu ke Kantor Dispendukcapil apabila jauh," kata Iwan.
Lebih lanjut, ia menyebut pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tetap akan buka saat Pilkada pada Rabu (27/6) lusa mendatang. Sehingga, kata dia, kantornya tidak akan libur sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena untuk mengantisipasi kerancuan data juga saat Pilkada besok.
KTP elektronik (e-KTP) (Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
zoom-in-whitePerbesar
KTP elektronik (e-KTP) (Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Perlu diketahui, perekaman data e-KTP berguna untuk membuat surat keterangan (suket) pengganti e-KTP apabila belum tercetak. Suket sendiri berguna untuk dapat menggunakan hak pilih warga di Pilgub Jateng maupun Pilbup Tegal jika belum memiliki e-KTP.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Sukartono, meminta warga agar tidak terlalu khawatir. Dia menjamin warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, dapat menggunakan Formulir C-6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih).
"Tidak perlu khawatir. Yang belum melakukan perekaman e-KTP, tetap bisa gunakan C-6 atau juga suket," katanya singkat.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz