Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ibu Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto Memohon Hukuman untuk Anaknya Diringankan
17 Juni 2020 19:54 WIB
ADVERTISEMENT
BREBES – Keluarga Fitri Diana alias Fitri Adriana, terdakwa perkara penyerangan sampai penusukan terhadap mantan Menko Polhukam RI Wiranto, minta tuntutan diringankan. Warga asal Desa Sitanggal Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, itu dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut.
ADVERTISEMENT
Sidang perkara tersebut, yang sudah memasuki pembacaan tuntutan, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020). Ada tiga terdakwa dalam perkara penusukan Wiranto yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana, dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan.
Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Jack Sparrow dituntut 7 tahun penjara. Abu Rara diyakini oleh jaksa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror.
"Kami mohon untuk tuntutan hukuman kepada Fitri, anak saya, bisa diperingan. Apalagi, anak saya itu orangnya baik. Sebelumnya juga belum pernah terlibat persoalan hukum," kata Ibunda Terdakwa Fitri, yang namanya enggan disebutkan, Rabu (17/6/2020).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, sejak ditangkap pihak keluarga belum pernah ada yang bertemu dengan Fitri.
"Sejak ditangkap di sana, belum ada yang pernah menjenguk. Kami ingin ke sana (Jakarta) tapi apa daya. Biaya akomodasinya cukup banyak. Sedangkan kondisi ekonomi kami saat ini tidak memungkinkan," jelasnya.
Terdakwa Fitri ditangkap pada akhir tahun 2019. Keluarganya terakhir kali bertemu usai Lebaran tahun 2019. "Kami keluarga, terutama ayah Fitri, sangat ingin bertemu dengan anaknya. Kondisinya juga sudah sakit-sakitan. Karena terlalu banyak memikirkan Fitri," beber dia.
Sementara itu, aparatur desa setempat, Kadus I Wartono saat mendampingi ke rumah keluarga terdakwa membenarkan selama penangkapan keluarga belum pernah ketemu sama sekali. Kendati demikian, pihak keluarga sudah pernah menerima surat undangan terkait sidang yang akan dilaksanakan terdakwa sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
"Kenapa tidak hadir ya karena kendala biaya untuk pergi ke Jakarta. Ya mudah-mudahan ada bantuan untuk menjembatani keluarga terdakwa untuk bisa bertemu dengan anaknya," pungkas dia.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
(*)