Konten Media Partner

Inspektorat Kota Tegal Serahkan Berkas Dugaan Tipikor 2 ASN Bakeuda ke Polisi

27 Januari 2021 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah menunjukan berkas pengaduan dugaan tipikor dua ASN Bakeuda dari Inspektorat, Rabu (27/1/2021).
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah menunjukan berkas pengaduan dugaan tipikor dua ASN Bakeuda dari Inspektorat, Rabu (27/1/2021).
ADVERTISEMENT
TEGAL - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Bahkan Inspektorat Kota Tegal telah menyerahkan berkas dugaan itu ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.
ADVERTISEMENT
"Sudah. Kita sudah menerima (berkas) serahan pengaduan dugaan Tipikor dari Inspektorat," kata Kepala Satreskrim AKP Syuaib Abdullah mewakili Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, Rabu (27/1/2021).
Syuaib mengatakan, berkas dari Inspektorat diterima pada Selasa (26/1/2021). Berkas tersebut terkait kasus dugaan pungutan liar pajak reklame yang dikelola Bakeuda.
"Berkasnya saya terima kemarin. Akan kita tindaklanjuti, apakah ada unsur Tipikornya atau tidak, melihat penyelidikan nanti," pungkasnya.
Kepala Inspektorat Kota Tegal Praptomo WR membenarkan jika berkas dugaan Tipikor oleh dua ASN telah dilimpahkan ke kepolisian. "Iya. Kemarin. (Konfirmasi) langsung dengan Polres tidak ada-apa," kata Praptomo, saat dihubungi.
Praptomo mengatakan, karena ada indikasi dugaan Tipikor maka sesuai MoU yang ditandatangani tiga pilar, antara Wali Kota, Kepala Kejari, dan Kapolres, maka diserahkan Aparat Penegak Hukum (APH).
ADVERTISEMENT
"Dibawa ke sana karena ada tanda-tanda mengarah ke korupsi, maka sesuai MoU dilimpahkan ke APH. Sebelumnya ada MoU tiga pilar. Wali kota, Kapolres dan Kajari. Waktu itu ditandatangani di hadapan gubernur, berlaku lima tahun," kata Praptomo.
Praptomo menambahkan, apakah indikasi perbuatan melawan hukum dua ASN itu benar atau tidak menjadi kewenangan penyelidikan kepolisian. "Memang ada indikasi, masalah setelah didalami benar atau tidak, itu kewenangan Polres," pungkasnya. (*)