Kumparan Logo
Konten Media Partner

Jam Operasional Pasar di Kabupaten Tegal Dibatasi Selama Jateng di Rumah Saja

PanturaPostverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pasar Bojong Kab. Tegal pada program "Jateng di Rumah Saja" hanya buka sampai pukul 10.00 WIB.
zoom-in-whitePerbesar
Pasar Bojong Kab. Tegal pada program "Jateng di Rumah Saja" hanya buka sampai pukul 10.00 WIB.

SLAWI - Jam operasional pasar tradisional di Kabupaten Tegal dibatasi selama "Jateng di Rumah Saja." Yakni, pada hari Sabtu dan Minggu (6 dan 7 Febuari 2021) hanya boleh buka sampai pukul 10.00 WIB.

Pembatasan jam operasional pasar tradisional itu sesuai Surat Edaran Bupati Tegal Nomor: 443.5/B. 0157 Tahun 2021. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti saat dikonfirmasi panturapost via handpone, Jumat (5/2/2021) menuturkan, dalam surat edaran tercantum poin tentang penutupan toko modern. Seperti minimarket, Supermarket, dan departemen store serta pembatasan jam buka toko klontong dan lain-lainnya sampai pukul 20.00 WIB.

"Untuk pasar tradisional, Sabtu dan Minggu itu buka sampai 10.00 WIB," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Wilayah V (Bojong, Bumijawa, Jatinegara) Kabupaten Tegal, Muritno mengatakan, menjelang pelaksanaan “Jateng di Rumah Saja”, banyak warga yang belanja ke pasar.

“Mereka tahunya hari Sabtu dan Minggu pasar tutup. Jadi pada belanja stok kebutuhan buat dua hari,” ujar Muritno.

Menurut dia, dengan dibatasinya jam operasinal pasar tradisional, kemungkinan banyak pedagang yang tidak jualan. "Kemungkinan besok tidak 100 persen pedagang buka semua. Kaya pedagang baju itu kan buka jam 08.00 dan harus tutup jam 10.00, itu bikin cape saja buka tutupnya. Kayanya paling banyak yang ngga buka. Tetapi untuk pedagang sayuran, tempe, tahu dan lainnya masih akan buka di pasar," kata dia.

Untuk membatasi dan memudahkan monitoring semua pengunjung pasar wilayah UPTD V, pasar hanya membuka pintu depan. “Jadi pintu belakang sementara ditutup,” pungkas Muritno. (*)