Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Janda Bos Warteg di Brebes Diduga Dibunuh Mantan Suaminya
6 April 2019 14:11 WIB
ADVERTISEMENT
BREBES - Pembunuhan Sudarti (45), seorang janda pemilik warteg di Brebes diduga dilakukan oleh mantan suaminya sendiri, Samsudin (44). Peristiwa ini dipicu lantaran pelaku meminta rujuk dengan korban. Namun, korban tak berkenan dengan alasan ingin hidup sendiri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap Samsudin di Sabtu dinihari di Kota Solo. Hal itu berdasarkan olah kejadian Tempat kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, mengarah ke pelaku.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya terkait karena asmara. Pelaku sebelum melakukan perbuatan itu, sempat menelpon mengutarakan niatnya untuk rujuk kembali dengan korban. Tapi korban tidak menghendakinya dengan sesuatu alasan," ucap Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, Sabtu (6/4).
Dia mengatakan, malam sebelum kejadian, pelaku menghampiri korban di warteg di Desa Jagapura Kecamatan Kersana. "Sesampainya di warteg milik Sudarti, pelaku tiba-tiba memukul korban menggunakan gagang golok ke arah kepala bagian belakang sebanyak dua kali. Kemudian pelaku juga mencekik leher korban menggunakan tanganya dan menginjak leher korban dengan kaki," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun golok itu biasanya digunakan untuk memotong es batu oleh pelaku yang juga bekerja di warung makan milik mantan isterinya itu. Usai menganiaya korban, kata Kapolres, pelaku meninggalkan korban yang tergeletak di lantai.
"Setelah melakukan penganiayaan itu, korban kabur ke suatu tempat dan kita langsung melakukan pengejaran," kata Mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) itu.
Usai kejadian itu, pihak kepolisian terus beruaya mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk berkomunikasi secara preventif dengan pihak keluarga korban dan pelaku. Hingga akhirnya pelaku penyerahkan diri ke Mapolresta Surakarta.
"Memang pelaku usai kejadian kabur ke beberapa tempat. Terakhir dia berada di Kota Surakarta dan kita tangkap di sana," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan itu, pelaku diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 338 dan 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
"Pembunuhan ini tidak direncanakan terlebih dahulu. Tetapi lantaran sakit hati keinginan pelaku untuk rujuk dengan mantan isterinya ditolak," pungkasnya.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz