Jumlah Caleg perempuan di Kota Tegal Jauh Melampaui Syarat Minimal

TEGAL - Caleg perempuan yang terdapat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2019 di KPU Kota Tegal jauh melampaui syarat minimal. Syarat minimal calon perempuan yang diajukan partai politik yakni 30 persen.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijonarko menerangkan jumlah caleg yang ada di DCS sebanyak 325 orang. Dari jumlah itu, 133 orang atau 45,56 persennya merupakan calon perempuan. "Ada hampir 50 persen merupakan caleg perempuan," katanya.
Agus menyebutkan dari data yang ada, PBB mencalonkan 3 orang perempuan dari 5 kader yang dicalonkan atau sekitar 60 persen. Kemudian PKB yang mencalonkan 29 orang di 4 dapil 13 orang merupakan perempuan.
"Selanjutnya, Partai Hanura, dari 18 caleg, 8 orang perempuan. PAN yang mengusulkan 22 kader caleg perempuannya 10 orang,"jelasnya.
Selain itu, imbuh Agus, PDIP dan Gerindra mencalonkan 12 orang perempuan dari 30 caleg yang diusulkan masing- masing.
Setelah menentukan DCS, KPU membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan tentang track record bacaleg dari tanggal 12-21 Agustus 2018. Bacaleg juga diberikan waktu dari tanggal 22-28 Agustus 2018 untuk mengklarifikasi tanggapan masyarakat.
Reporter: Latifah Fauziyyah
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
