Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Kampung Adat Jalawastu Brebes Jadi Bahan Masukan di RUU Masyarakat Hukum Adat
7 April 2018 21:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Bupati Brebes, Idza Priyanti, memaparkan kampung adat Jalawastu dalam rapat penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat. (Foto: Wasdiun/Humas Pemkab Brebes)
ADVERTISEMENT
BREBES - Untuk mempercepat dibentuknya Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, pemerintah menginventarisir kampung adat di seluruh Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Brebes, dimana terdapat kampung adat Jalawastu yang sudah ratusan tahun. Bahkan hingga kini masih mempertahankan hukum adat terdahulu.
Bupati Brebes Idza Priyanti memaparkan kampung adat Jalawastu dalam rapat penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat. Dia menjelaskan bagaimana keberadaan, hukum serta tradisi yang ada di kampung di Desa Ciseureuh Kecamatan Ketanggungan, Brebes itu.
Perspektif Bupati disampaikan dihadapan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Nata Irawan dan perwakilan kementerian terkait lainnya, di Hotel Aston Jakarta, Jumat (6/4) lalu.
“Saya diundang Kementerian, karena Kemendagri butuh masukan tentang komunitas masyarakat adat yang ada di Brebes yaitu Kampung Jalawastu,” tutur Idza dalam keterangan tertulisnya kepada Panturapost.id, Sabtu, 7 April 2018.
ADVERTISEMENT
Selain memaparkan terkait Kampung Adat Jalawastu, Idza juga menjelaskan, meski Pemkab Brebes turut andil dalam merawat Jalawastu, namun kemurnian adat tetap terjaga, tanpa merubah sedikitpun.
"Kami tidak akan pernah merubah tradisi di Jalawastu, peran kami hanya menfasilitasi dan memberdayakan masyarakatnya, termasuk nguri-uri upacara adat ngasa setiap tahun," jelas Idza.
Dia menambahkan, akses menuju kampung yang masih memegang erat hukum adat itu, dulunya sulit dilalui. "Alhamdulillah, kami peduli dan tanggap dengan kondisi masyarakat tersebut akhirnya sekarang bisa diakses dengan mudah," tambahnya.
Sebagai wujud perhatian penuh dari Pemkab, Kampung Adat Jalawastu sudah masuk dalam program Pemkab dan dialokasikan anggaran masuk pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes. Kampung Jalawasatu juga masuk dalam Perda Bupati No10 tahu 2015 tentang Cagar Budaya yang harus dilestarikan.
ADVERTISEMENT
Sekadar informasi, Kampung Jalawastu merupakan pedukuhan kecil yang masih memegang adat kuat berjarak sekitar 55 kilometer dari kota Brebes. Keunikan kampung adat ini salah yakni rumah warganya tidak kenal semen dan keramik, juga beratap seng.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz