Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kasus Ibu Muda Gorok Anak di Brebes, Kapolres: KU Masih Terperiksa
21 Maret 2022 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
BREBES – Polres Brebes menyatakan status hukum Kanti Utami (35), warga Desa Tonjong Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, masih terperiksa atas kasus pembunuhan dan penganiayaan kepada tiga anak kandungnya dengan cara digorok leher menggunakan pisau kater.
ADVERTISEMENT
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, status hukum KU (Kanti Utami) terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan masih terperiksa. Saat ini, KU masih menjalani beberapa tahap pemeriksaan psikolog di RSUD dr Soeselo Slawi Kabupaten Tegal.
"Status masih terperiksa, terduga pelaku KU saat ini masih menjalani beberapa tahap observasi tes kejiwaan di RSUD dr Soeselo Slawi selama 7 sampai 14 hari. Tapi kami sudah melakukan pemeriksaan empat saksi atas kasus itu," kata Faisal Febrianto dalam pers release di halaman kantor Satreskrim Polres Brebes, Senin (21/3/2022).
Faisal menyebut, jika pemeriksaan kepada terduga pelaku belum tuntas dilakukan dan menunggu hasil tes kejiwaan. "Yang bersangkutan (terduga pelaku) masih belum stabil atau ngelantur (ngaco) saat dimintai keterangan oleh penyidik," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, keterangan awal dari terduga pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh anaknya. "Keterangan awal KU mendapat bisikan gaib untuk membunuh ketiga anaknya. Alasannya agar tidak hidup susah dan tidak dibunuh oleh orang lain," jelasnya.
Terduga pelaku, kata Kapolres, diancam dengan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Jika hasil observasi tes kejiwaan terduga pelaku sudah selesai, akan diketahui kondisi kejiwaannya mengalami gangguan jiwa atau masih sehat. Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan," pungkasnya. (*)