Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kasus Ojol Dibunuh Begal di Brebes Direkonstruksi, Pelaku Jalani 24 Adegan
14 Juli 2021 15:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
BREBES - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap driver ojek online (ojol) di Flyover Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Brebes digelar, Rabu (14/7/2021). Pelaku Ahmad Jamaludin (21) dihadirkan langsung di tempat kejadian.
ADVERTISEMENT
Agar tak menimbulkan kerumunan warga, polisi melakukan pengamanan ketat di lokasi rekonstruksi. Kepolisian menurunkan sejumlah anggota untuk mengantisipasi warga yang hendak melihat reka ulang tersebut.
Pelaku memperagakan 24 adegan mulai awal mula memesan ojol hingga penganiayaan dan pembakaran hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dari reka ulang tadi, pelaku memperagakan sedikitnya ada 24 adegan. Termasuk saat pelaku membakar korban dengan sampah dan semak-semak rumput kering dengan korek api yang ada di sakunya," ungkap Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono.
Dia mengatakan, reka ulang perkara kasus pembunuhan dilakukan untuk kelengkapan terkait kasus ini.
"Sebelum dibakar, dalam rekonstruksi itu, pelaku sempat memukul korban dengan menggunakan tangan kosong secara berulang-ulang. Hingga akhirnya korban tersungkur dari sepeda motornya."
ADVERTISEMENT
Adapun motif pelaku melakukan aksi begal itu, lantaran ingin memiliki sepeda motor. Sedangkan alasan pelaku membakar korban lantaran ingin menghilangkan jejak.
"Pengakuan pelaku lantaran melihat tayangan di televisi untuk menghilangkan jejak, dengan cara dibakar. Sehingga pelaku melakukan hal tersebut kepada korban," ujarnya.
Selain pelaku, rekonstruksi dihadiri jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Nugroho Tanjung. Reka ulang juga menghadirkan sejumlah saksi. Termasuk bibi pelaku yang sempat dititipkan pelaku untuk menyimpan sepeda motor korban.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejari Brebes Nugroho Tanjung menyebut, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui dengan jelas bagaimana kronologi kejadian secara faktual di lapangan. Sehingga proses hukum berjalan dengan asas keadilan.
"Rekonstruksi ini sangat penting. Sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut. Dan, untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada. Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut," kata Nugroho Tanjung.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk hukumannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 atau 338 KUHP. Ancamannya kurungan penjara 15 tahun. (*)