Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Brebes Direka Ulang di Kantor Polisi
23 April 2018 16:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB

ADVERTISEMENT
BREBES - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Tarmuji (35) kepada istri, Koniti (39) dan bayi laki-laki kandungnya, Dimas (2) warga Desa Luwungragi Kecamatan Bulakamba Brebes, direka ulang Senin (23/4). Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB digelar di Kantor Polres Brebes, karena alasan keamanan.
ADVERTISEMENT
Kanit Lidik I Satreskrim Polres Brebes, Iptu Reza Firmansyah menjelaskan reka ulang dilakukan guna melengkapi berkas pemeriksaan yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Ada dua tempat yang dilakukan sebagai tempat pembunuhan. Yakni di kamar (tempat pembunuhan sang istri) dan dapur tempat pembunuhan sang anak.
"Total adegan dalam reka ulang itu ada sebelas adegan. Di mana terakhir kalinya sang pelaku membuang jenazah sang anak di belakang rumah," jelasnya.
Saat ditanya alasan kenapa dilaksanakan rekonstruksi di Mapolres Brebes, dia menjawab, alasan keamanan pelaku menjadi faktor utama. Dikhawatirkan, jika dilaksanakan rekonstruksi di rumah korban akan berdampak pada kemanan pelaku.
"Kita khawatirkan jika dilaksanakan di sana (rumah korban) akan berdampak pada keamanan pelaku. Sehingga kita alihkan rekonstruksi ini di Mapolres," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan ancaman hukuman, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. "Pelaku bisa dijerat pasal 338 ancaman hukumannya penjara 15 tahun," ungkapnya.
Reporter/Foto: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz