Kawanan Spesialis Pembobol Minimarket di Tegal Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
14 Agustus 2018 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawanan Spesialis Pembobol Minimarket di Tegal Dibekuk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
3 pembobol minimarket dibekuk polisi Tegal. (Foto: Reza Abineri)
TEGAL – Sedikitnya 3 pelaku spesialis pembobol minimarket, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal. Mereka diringkus polisi di wilayah Jawa Barat belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku itu masing-masing Rustam Safari (38) warga Cilegon, Banten; Henri Sunardi (37) Bekasi, Jabar; dan Sahat Parsaulian (24) asal Kabupaten Utara, Sumut.
Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Priatno mengatakan, pelaku sudah beraksi di sebanyak 21 minimarket di berbagai kota dan provinsi. 5 di antaranya terjadi di Kabupaten Tegal. "Lima TKP ada di Tegal. Mereka merupakan spesialis pembobol minimarket lintas provinsi," kata saat jumpa pers di Mapolres Tegal, Selasa (14/8).
Agus mengungkapkan, lima TKP di wilayah Kabupaten Tegal yakni Alfamart Bojong, ‎Alfamart Suradadi, Alfamart Talang, Alfamart Pagerbarang, dan Indomaret Balapulang. Modus yang digunakan pelaku, kata Agus, yakni dengan membobol minimarket dalam kondisi sepi. Dengan menggunakan linggis dan gunting pemotong besi, mereka kemudian membobol gembok atau rantai toko.
ADVERTISEMENT
"Untuk setiap aksinya, mereka hanya membutuhkan waktu lima menit saja. Mereka lalu mengambil barang berharga, rokok, dan susu," ungkapnya.
Setelah membobol, mereka lalu mengambil rekaman CCTV minimarket. Aksi biasanya dilakukan malam hari dengan lebih dari satu TKP. "Mereka sudah profesional, karena alat-alatnya juga sudah lengkap. Tiap malam beraksi bisa 2-3 TKP," bebernya.
Dia mengungkapkan, para pelaku beraksi lintas kota. Hasil curian, biasanya akan mereka jual ke Jakarta dan daerah sekitarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan linggis, obeng, dan gunting besi. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Meski berhasil menangkap 3 pelaku, Polres Tegal masih mengejar 2 pelaku dari kawanan ini. Hasil penyelidikan, kuat dugaan mereka turut terlibat dalam jaringan spesialis minimarket ini.
ADVERTISEMENT
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz