Kegiatan Belajar di Rumah di Kabupaten Tegal Diperpanjang hingga 13 Juni 2020

SLAWI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal kembali memperpanjang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan mekanisme belajar dari rumah hingga 13 Juni 2020. Sebelumnya, kegiatan belajar di rumah bagi siswa dijadwalkan berakhir pada Sabtu (30/5/2020).
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 800/04/59002 yang dikeluarkan 29 Mei 2020. Surat edaran terebut juga berisi terkait pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelaksanaan layanan pendidikan dalam masa darurat COVID-19.
"Tidak hanya untuk siswa sekolah saja, perpanjangan Work From Home (WFH) bagi ASN termasuk tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, juga diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Akhmad Was’ari kepada PanturaPost, Sabtu (30/5/2020).
"Adapun perpanjangan belajar di rumah ini bisa dievaluasi lebih lanjut. Menyesuaikan kondisi pandemi Corona dan keputusan dari pemerintah pusat maupun daerah," tambah dia.
Was'ari menyampaikan, untuk memasuki kenormalan baru (new normal), pihak sekolah harus menyiapkan penerapan pola hidup bersih dan sehat. Saat para siswa -siswi sudah mulai masuk dan aktif belajar di sekolah, sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan menggunakan air mengalir, menyediakan disinfektan untuk penyemprotan rutin di lingkungan Sekolah, dan menyediakan handsanitizer di lingkungan sekolah.
"Sekolah juga harus memasang spanduk berisi imbauan melaksanakan pola hidup sehat, serta menjaga jarak minimal 1-2 meter," katanya.
Apabila memungkinkan, lanjut dia, sekolah dianjurkan menyediakan perlengkapan untuk kondisi darurat. Seperti thermo gun dan alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah (face shield), pelindung mata (googles), sarung tangan, hazmat dan petugas khusus pada masing-masing unit kerja dan satuan pendidikan untuk.
Untuk lingkungan sekolah, baik pendidik, tenaga pendidikan, tutor atau instruktur, peserta didik (siswa), tukang bersih-bersih, satpam, petugas kantin, dan lain-lain wajib mengenakan masker dengan benar.
"Sekolah bisa memaksimalkan fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan berkoordinasi dengan pihak puskesmas terdekat," pungkasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
