Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kenalan di Situs Gay, Pria Semarang Embat Motor Korban Saat Kencan di Tegal
15 Desember 2020 11:24 WIB

ADVERTISEMENT
TEGAL - Dengan mengincar pria penyuka sesama jenis untuk diajak kencan, Rahmat alias Rara (31) warga Kelurahan Petemon Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang mencuri sepeda motor milik korban. Namun akhirnya ia berhasil ditangkap bersama seorang penadahnya Wartini (36) warga Desa Semangkak Kecamatan/Kabupaten Klaten.
ADVERTISEMENT
“Modus yang digunakan yakni berkenalan melalui aplikasi yang merupakan situs gay atau LGBT,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (14/12/2020).
Rita menjelaskan, pelaku mengajak calon korbannya untuk bertemu di kos atau wisma di Kota Tegal. Saat pertemuan, pelaku meminta korban untuk mandi. Saat itu, pelaku langsung membawa kabur barang berharga milik korban dan sepeda motornya.
“Setelah mengambil barang berharga dan sepeda motor korban pelaku langsung kabur. Aksinya itu bahkan sempat terekam kamera pengawas CCTV,” terangnya.
Pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari laporan korban yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. Untuk menangkap pelaku, petugas melakukan strategi dengan berbekal nomor HP pelaku yang masih tersimpan oleh korban. “Kemudian kita berpura-pura berkenalan melalui aplikasi itu, dan meminta pelaku datang ke Tegal. Sehingga pelaku akhirnya diamankan,” kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
Menurut Rita, dari hasil penyelidikan pelaku ternyata telah melakukan aksi kejahatannya di tujuh lokasi. Tiga di wilayah hukum Polsek Tegal Timur, satu di Pemalang, dua kali di Brebes, dan sekali di Kota Pekalongan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit sepeda motor, HP, kartu ATM dan barang bukti lainnya. “Untuk pelaku utama dijerat pasal 363 juncto 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepada penadahnya dijerat pasal 480 KUHPidana yang ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)