Konten Media Partner

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Brebes Terancam 20 Tahun Penjara

25 Mei 2018 15:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Brebes Terancam 20 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata Noor. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
BREBES - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Brebes, Tandi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sejak tanggal 12 April 2018 lalu. Saat ini, tersangka dititipkan di rutan Kedungpane Semarang selama 20 hari kedepan sejak, Kamis (24/5) kemarin.
Akibat perbuatanya, Tandi terancam hukuman pidana kurungan penjara hingga 20 tahun. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, tersangka disangka melanggar pasal 2, 3 Undang Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Dari penyidik kita, sudah expose dan gelar perkara untuk penentuan pasal kepada saudara Tandi. Dia akan dikenakan pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," jelas Kasi Pidsus Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata Noor Jumat 25 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, upaya hukum sebenarnya telah dilakukan tersangka dengan tim kuasa hukum dengan melakukan praperadilan tak lama Tandi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari) pada 12 April 2018. Sidang digelar sebanyak 5 kali di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Hasilnya, hakim memutuskan menolak pra peradilan yang diajukan Tandi sehingga status tersangka tidak berubah.
Dia mengatakan, pihaknya telah cukup lama melakukan penyidikan terkait bantuan satu unit excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. "Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, kita sudah lama melakukan penyidikan dan minta keterangan dia (Tandi) sebagai saksi. Kemudian kita juga minta perhitungan kepada inpektorat dan auditornya untuk menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan temuan auditor inspektorat atas kasus itu, kata dia, keuangan negara telah dirugikan lebih dari Rp 1,2 miliar. "Setelah alat bukti cukup, kita langsung tetapkan Tandi sebagai tersangka per tanggal 12 April 2018 lalu," katanya.
Ia menyatkan, kasus yang menjerat kepala DKP Brebes terkait penyalahgunaan dan pemanfaatan satu uni excavator merk Komatsu. "Jadi, seharusnya barang (excavator) ini diterima kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) Muncul Jaya pada 2016. Tapi sampai sekarang ini tidak pernah diterimakan. Ternyata alat berat itu disewakan kepada pihak lain. Di sinilah tersangka telah menggunakan dan menyalahi wewenangnya," ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tandi saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
ADVERTISEMENT