Kesehatan Qomar '4 Sekawan' Diperiksa Tim Dokter Polres Brebes

Konten Media Partner
25 Juni 2019 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurul Qomar. Foto: Instagram @haji.nurulqomar
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Qomar. Foto: Instagram @haji.nurulqomar
ADVERTISEMENT
BREBES - Aktor kawakan yang juga mantan anggota grup lawak 'Empat Sekawan' Nurul Qomar, ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen. Kondisi kesehatan politikus partai NasDem itu sedang diperiksa Tim Dokkes Polres Brebes.
ADVERTISEMENT
"Ada permintaan terkait kondisi kesehatan Nurul Qomar yang disampaikan oleh kuasa hukumnya terkait riwayat kesehatan penyakit asma. Makanya saat ini, sedang diperiksa tim dokter," ucap Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, Selasa (25/6).
Ia mengatakan, berkas kasus pemalsuan dokumen ijazah berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) yang melibatkan Nurul Qomar sudah lengkap atau P21.
"Untuk selanjutnya kita segera serahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes. Saat ini, kita sedang berkoordinasi," kata dia.
Untuk sementara waktu, kata dia, berdasarkan keterangan awal tim dokter jika tensi Nurul Qomar cukup tinggi. "Tapi hasil check-up kesehatan masih dilakukan dan belum selesai. Nanti hasilnya seperti apa kita tunggu dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, Nurul Qomar ditangkap polisi di kediamannya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin malam (24/6). Nurul Qomar sendiri sudah mendapatkan dua kali surat panggilan dari penyidik Tipidter Satreskrim Polres Brebes.
ADVERTISEMENT
Adapun, penetapan status tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah berupa Surat Keterangan Lulus S2 dan S3 kepada Nurul Qomar sekitar dua bulan lalu.
Kasus itu juga terkait dokumen yang diduga dipalsukan oleh Nurul Qomar yakni ijazah S2 dan ijazah S3. Di mana, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka merujuk salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta.
Aris menjelaskan pemalsuan ijazah tersebut digunakan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di UMUS Brebes. Dari kasus tersebut, Nurul Qomar dijerat Pasal 263 ayat 3 tentang pemalsuan data. Dengan ancamannya paling lama selama tujuh tahun penjara.
Reporter: Fajar Eko Nugroho Editor: Irsyam Faiz