Ketika Calon Wali Kota Ditanya Soal Tegal Kota Seribu Pemandu Lagu

Konten Media Partner
18 April 2018 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ketika Calon Wali Kota Ditanya Soal Tegal Kota Seribu Pemandu Lagu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Debat Calon Wali Kota Tegal di Hotel Bahari Inn, Selasa, 17 April 2018. (Foto: Reza Abineri/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
TEGAL- Debat publik pertama Pilkada Kota Tegal diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sebayu Convention Hall Hotel Bahari Inn, Selasa, 17, April 2018 malam. Debat berlangsung dua jam lebih lamanya.
Dalam debat kali ini, KPU mengusung tema semangat membangun Kota Tegal melalui pelayanan prima dan pengelolaan pemerintah yang bersih.
Kelima pasang calon itu yakni, nomor urut 1, Nursholeh-Wartono; nomor urut 2, Ghautsun-Muslih; nomor urut 3, Dedy-Jumadi; nomor urut 4, Habib Ali-Tanty; dan nomor urut 5, Herujito-Sugono. Semuanya diberi kesempatan moderator untuk menyampaikan visi misi di sesi pertama.
Kemudian, ada momen menarik saat debat itu. Ketika pada sesi tanya jawab antar-paslon, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Ghautsun-Muslih, berkesempatan melontarkan pertanyaan kepada paslon nomor urut 3, Dedy-Jumadi.
ADVERTISEMENT
Paslon itu melontarkan permasalahan Kota Tegal yang kerap dijuluki Kota Seribu PL (pemandu lagu). Hal itu, kata dia karena saking banyaknya tempat karaoke yang ada di Kota Bahari itu.
"Kota Tegal dikenal Kota Seribu PL, bagaimana pendapat saudara soal itu? Jika jadi wali kota dan wakil wali kota apakah anda akan melarang berdirinya tempat karaoke atau justru akan menambah?," kata wakil paslon nomor urut dua dari jalur independen, Muslih.
Pertanyaan dari pasangan itu, sontak mengundang keriuhan semua pendukung paslon dan para penonton yang hadir.
Beberapa penonton bersorak, tepuk tangan. Tetapi ada juga yang tertawa mendengar pertanyaan itu dilontarkan kepada pasangan Dedy Yon dan Jumadi.
Riuh suara dari para penonton belum berhenti. Tetapi, calon wali kota nomor urut 3, Dedy Yon, langsung menjawab pertanyaan itu dengan lantang dan menggebu-gebu.
ADVERTISEMENT
"Pak Muslih, pertanyaan anda ketinggalan. Kota Tegal sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata yang berisi tempat karaoke harus ditutup," tegasnya.
Akan tetapi, kata dia, ada pasal yang menyebutkan beberapa tempat karaoke bisa dihentikan sesuai batas akhir perjanjian. "Kalau belum selesai perjanjian, tidak bisa dihentikan," ucapnya. Seusai menjawab pertanyaan itu, kedua paslon sempat bersalama dan berpelukan. Riuh penonton pun bertambah ramai.
Debat terbuka kali ini dibagi dalam beberapa sesi. Antara lain sesi penyampaian visi dan misi, paslon menjawab pertanyaan dari moderator, paslon bertanya ke paslon lain, paslon menjawab pertanyaan dari moderator kemudian paslon lain menanggapi, dan pernyataan penutup.
Debat tersebut merupakan yang pertama yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tegal. Rencananya KPU akan menggelar debat satu kali lagi.
ADVERTISEMENT
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz