Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Ketika Puluhan Pedagang Pasar Pagi Tegal Batal Demo Wali Kota
20 Januari 2020 19:43 WIB
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sejumlah kios di Blok A Pasar Pagi Kota Tegal, Senin (20/1/2020) sempat tutup dari pagi sampai menjelang siang. Penutupan kios dan toko tersebut karena para pedagang berencana melakukan demonstrasi di Balai Kota Tegal.
ADVERTISEMENT
Pantuan PanturaPost, sejak pagi sekitar pukul 06.30 WIB, puluhan para pedagang sudah berkumpul. Terlihat juga para aparat kemanan berjaga di lokasi. Pada pedagang rencananya akan jalan kaki dari Pasar Pagi menuju Balai Kota Tegal.
Mereka hendak memprotes kebijakan Pemkot Tegal tentang pungutan ganda kepada para pedagang di Blok A. Di antaranya pembayaran sewa kios dan uang retribusi. Padahal, sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016, tidak boleh ada pungutan ganda.
Namun, menjelang siang sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi mediasi antara pedagang dan pengurus dan penasehat paguyuban. Mereka akhirnya bersepakat untuk membatalkan demo. Para pedagang diminta untuk kembali membuka toko dan melakukan aktivitas jual beli seperti biasanya.
Ketua Paguyuban Pasar Pagi Blok A (PPBA) Oiyondra, mengatakan ada miss-komunikasi antara pedagang dengan pengurus paguyuban. Soalnya, pengurus paguyuban pada malam sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan Pemkot Tegal dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.
ADVERTISEMENT
"Kesepakatan dengan Wali Kota Dedy Yon, sewa kios tetap berjalan, retribusi ditiadakan per tahun 2019. Retribusi hanya berlaku sampai 2018. Jadi nanti yang sudah bayar sampai 2019 akan dikembalikan. Ke depan hanya ada biaya sewa kios saja," kata Oiyondra.
Sementara itu, di tempat terpisah Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengaku bersyukur, para pedagang tetap di Pasar Pagi Blok A tidak jadi berdemo di Balai Kota. Namun, kata dia, ada hak dan kewajiban antara Pemkot Tegal dan pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal. Hak dan kewajiban itu, kata dia, harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
"Para pedagang meminta hak-haknya. Begitu pun Pemkot Tegal, menuntut kewajiban pedagang untuk membayar tunggakan retribusi dan sewa. Alhamdulillah dari 102 pedagang beberapa sudah inisiatif sendiri membayar. Mengenai kesepakatan bersama para pedagang, biaya retribusi dihapuskan per tahun 2019. Namun, para pedagang harus melunasi tunggakan hingga 2018," kata Dedy. (*)
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 12:19 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini