Ketua IDI Brebes: Izin Praktik Akan Dicabut Jika Dokter Enggan Layani Pasien

Konten Media Partner
3 Juni 2021 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua IDI Cabang Brebes dr Rasipin yang juga Direktur RSUD Brebes
zoom-in-whitePerbesar
Ketua IDI Cabang Brebes dr Rasipin yang juga Direktur RSUD Brebes
ADVERTISEMENT
BREBES - Polemik insentif bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Brebes yang belum diberikan secara penuh masih terus berlanjut. Bahkan, informasi beredar, sejumlah tenaga kesehatan mengancam enggan melayani pasien COVID-19 jika insentif tak diberikan secara penuh.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Brebes menegaskan sanksi tegas jika ada dokter yang tidak melayani pasien, gara-gara insentif tenaga kesehatan penanganan COVID-19 belum dibayarkan secara penuh.
"Seluruh dokter atau pun tenaga kesehatan yang bekerja di RS dan Puskesmas milik pemerintah mereka ASN dan BLUD sudah mendapatkan gaji dan tunjangan jasa pelayanan. Insentif itu sebagai bonus tambahan saja. Saya kira gejolak soal insentif tenaga kesehatan juga kurang etis. Pemkab Brebes saat ini juga sedang mengupayakan pemberian insentif itu," kata Ketua IDI Cabang Brebes dr Rasipin, Kamis, 3 Juni 2021.
Ia menegaskan, jika dokter enggan melayani pasien merupakan pelanggaran kode etik, maka ada sanksi yang harus diterima dokter tersebut. Pria yang juga Direktur RSUD Brebes itu, memastikan pelayanan para tenaga kesehatan di RSUD Brebes tetap berjalan seperti biasa.
ADVERTISEMENT
"Kalau terbukti ada dokter yang tidak mau melayani pasien itu melanggar kode etik kedokteran. Sanksi pencabutan Surat ijin Praktek (SIP) akan kita terapkan," tegasnya.
Ia meminta, kepada tenaga kesehatan di Kabupaten Brebes tetap bekerja dengan baik. Terkait persoalan insentif tetap akan diberikan meskipun tidak sepenuhnya.
"Di RSUD Brebes ada sekitar 300 tenaga kesehatan yang setiap bulan terlibat dalam penanganan pasien COVID-19. Insya Allah mereka semua sampai saat ini tetap bekerja sesuai SOP," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dr Sartono mengatakan, tanggungan insentif tenaga kesehatan di tahun 2020 sebesar Rp 31 miliar. Sedangkan estimasi kebutuhan insentif tenaga kesehatan tahun 2021 ini mencapai Rp 44 miliar.
"Kita segera melakukan validasi data tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di tahun 2021. Sehingga nantinya insentif bisa diberikan Pemkab Brebes melalui APBD yang sesuai dan tepat sasaran," kata dr Sartono.
ADVERTISEMENT
Pemkab beralasan, anggaran untuk tenaga kesehatan dari peralihan APBN tidak bisa dicairkan karena APBD sudah ditetapkan. Dari alokasi keseluruhan yang mestinya Rp 75 miliar, di APBD Brebes tahun ini hanya dialokasikan Rp 15 miliar saja.
Sementara itu, berdasarkan hasil audiensi antara Komisi II dan Komisi IV DPRD Brebes bersama Pemkab serta tenaga kesehatan, alokasi insentif nakes ditambah Rp 10 miliar. Sehingga total sementara mencapai Rp 25 miliar. Namun demikian, penambahan alokasi insentif nakes masih dalam pembahasan lebih lanjut. (*)