Kora-kora Renggut Korban, Hak Konsumen Atas Keselamatan Terabaikan

Konten Media Partner
24 Juli 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahana Kora-kora di Pasar Malam Lapangan Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan pasca roboh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wahana Kora-kora di Pasar Malam Lapangan Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan pasca roboh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Oleh: Abdun Mufid*
Kejadian kecelakaan pada wahana permainan Kora-kora di Pekalongan yang merenggut jiwa sangat memprihatinkan. Hal ini menunjukan masih lemahnya perlindungan terhadap hak konsumen terutama bagi konsumen menengah kebawah.
ADVERTISEMENT
Wahana permainan rakyat yang murah meriah ini sebenarnya masih dibutuhkan sebagai media hiburan dengan harga terjangkau. Namun ketika tidak ada jaminan atas keselamatan maka hal tersebut sebagai bumerang yang justru merugikan rakyat menengah kebawah.
Kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada event atau pun wahana wahana yang lain. Di mana penyebabnya adalah karena faktor peralatan/teknis. Kelalaian operator dan juga prilaku pengguna memang sangat disayangkan, karena selama ini belum ada standard keselamatan yang jelas yang diterapkan oleh pemerintah terkait wahana hiburan rakyat ini.
Seharusnya semua wahana permainan harus melalui uji laik operasi sebelum digunakan untuk melayani masyarakat. Uji laik operasi dilakukan untuk mengetahui apakah wahana yang digunakan sudah layak digunakan serta menenuhi standard keselamatan atau tidak. Selain itu juga diperlukan pengecekan terhadap kompetensi SDM yang mengoperasikan wahana tersebut Mekanisme ini semestinya harus diterapkan secara konsiten untuk menghindari kecelakaan, namun tampaknya belum dilakukan dengan baik, sehingga tidak ada jaminan keselamatan wahana yang digunakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan ketika menggunakan produk barang ataupun jasa. Sehingga apa yang terjadi pada wahana kora-kora di Pekalongan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak paling dasar (asasi) konsumen. Yaitu hak atas keselamatan.
Pihak penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan menerapkan proses hukum sebagaimana mestinya. Siapapun yang memang bersalah harus mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan. Selain itu konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari penyelenggara sebagai wujud pertanggung jawaban atas pelanggaran hak konsumen tersebut.
Pemerintah juga harus segera membuat mekanisme kontrol dan pengawasan yang jelas terhadap standard keselamatan wahana permainan yang digunakan untuk masyarakat dan diterapkan dengan konsisten.
ADVERTISEMENT
*Penulis adalah Kabid Pelayanan Masyarakat  Yayasan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K Jawa Tengah).