KPU Kabupaten Tegal Tegaskan Hanya Akui Hanura Kubu OSO

Konten Media Partner
17 Juli 2018 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Kabupaten Tegal Tegaskan Hanya Akui Hanura Kubu OSO
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Logo Hanura. (Foto: Istimewa)
SLAWI - Dualisme kepengurusan Partai Hanura di tingkat pusat antara Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Syarifudin Uddin, sempat membuat kekisruhan. Ternyata, situasi itu juga mempengaruhi kepengurusan Hanura di daerah, salah satunya di Kabupaten Tegal.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sendiri, sudah mengeluarkan surat edaran resmi. Surat itu bernomor 469/PL.4-SD/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018. Dalam isinya, surat tersebut mensahkan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal, Herry Lontung Siregar yang diakui oleh KPU RI. Surat itu pun sudah ditandatangani oleh keduanya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Perhitungan dan Surat Suara, Sokhidin menjelaskan, surat dari KPU Pusat itu juga menegaskan kepemimpinan DPC Partai Hanura Kabupaten Tegal.
"Sesuai surat, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tegal, yakni Khamami dan sekretarisnya dipegang Subekhi. Hingga kini, belum ada surat bantahan dari pihak lain," kata Sokhidin, Selasa (17/7) di ruangannya.
Dia menyebut, surat dari KPU Pusat itu juga untuk mempertegas langkah KPU Kabupaten Tegal dalam pendaftaran calon anggota legislatif dari Partai Hanura.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga telah menyampaikan soal user name dan password Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada operator dari partai tersebut. User name dan password itu digunakan untuk memasukan data bakal calon anggota legislatif ke data base KPU Pusat. "Hari ini, Partai Hanura sudah siap mendaftarkan diri," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tegal Khamami membenarkan jika dirinya yang ditunjuk DPP untuk menjadi nahkoda partai di wilayah Kabupaten Tegal. "Saya sudah ada SK resminya dari DPP," kata Khamami.
Sehingga, rencananya Khamami akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif di KPU Kabupaten Tegal pada pukul 21.00 WIB.
Untuk jumlah caleg yang didaftarkan sebanyak 50 orang. Jumlah itu sudah terpenuhi kuota minimal caleg perempuan yang sebanyak 30 persen.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah tidak ada masalah. Memang kemarin sempat ada masalah, tapi itu di tingkat pusat. Di sini aman-aman saja," tutur dia.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz