Konten Media Partner

KPU Kota Tegal Masih Verifikasi Administrasi 21 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

23 September 2022 21:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Kota Tegal, Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 yang diikuti Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Bahari Inn, Jumat (23/9/2022). (setyadi/panturapost.com)
zoom-in-whitePerbesar
KPU Kota Tegal, Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 yang diikuti Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Bahari Inn, Jumat (23/9/2022). (setyadi/panturapost.com)
ADVERTISEMENT
TEGAL - ‎ Dari 24 parpol yang sudah mendaftar di KPU RI, di Kota Tegal hanya ada 21 parpol sesuai data di Sistem Informasi ‎Partai Politik (Sipol) KPU RI. Tiga parpol yang tidak ada di Kota Tegal yaitu Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Prima, dan Partai Republiku Indonesia.
ADVERTISEMENT
KPU Kota Tegal, Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 yang diikuti Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Bahari Inn, Jumat (23/9/2022).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Lies Herawati kepada wartawan, Jumat (23/9/2022) menuturkan, p‎ihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan 21 parpol pada 16 Agustus-9 September 2022.‎ Hasilnya, masih ada data yang bermasalah sehingga dinyatakan oleh tim verifikator belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Data yang dinyatakan BMS itu di antaranya terkait dengan nama, NIK, tanggal lahir dan jenis kelamin," kata Lies.
‎ Menurut Lies, data itu harus disesuaikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik. "Data-data yang kemarin dinyatakan BMS itu diminta diperbaiki pada masa perbaikan yakni dari 15 September sampai 28 September 2022," terang Lies
ADVERTISEMENT
Lies mengatakan, data keanggotaan yang dinyatakan TMS, karena ada kegandaan dengan data keanggotaan parpol lain atau data keanggotaan internal, serta terkait dengan usia belum 17 tahun, dan pekerjaan berupa PNS atau TNI/Polri.
"Di Sipol itu kemarin ada yang data keganda‎an dengan eksternal, maupun data identik dengan di partai tersebut karena diunggah lebih dari satu kali. Yang berstatus TNI/Polri juga ada, tapi kebanyakan ‎sudah pensiun tapi KTP-nya masih TNI/Polri," ungkapnya.
‎Lies mengatakan, data keanggotaan di Sipol yang dinyatakan TMS itu harus diganti dengan yang baru sesuai jumlah yang kurang.‎ "Kalau yang TNI/Polri sudah pensiun tapi KTP-nya masih TNI/Polri, mekanismenya diminta menggunggah surat pernyataan dan SK pemberhentian atau sudah pensiun‎," katanya.
ADVERTISEMENT
Lies menambabkan berbeda dengan saat tahapan verifikasi administrasi, setelah masa perbaikan selesai, nantinya ‎parpol hanya akan diberi status TMS atau MS (memenuhi syarat). Pengumuman parpol yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 14 Oktober 2022.
"Artinya sudah final. Kemudian kewenangan KPU kota dan kabupaten hanya melakukan verifikasi keanggotaan. Untuk kepengurusan ada di KPU pusat. Jadi kami belum bisa menyampaikan yang memenuhi syarat berapa yang tidak berapa dari 21 parpol itu," ‎pungkasnya.
Berikut daftar 21 Parpol yang ada di Kota Tegal sedang dalam tahap verifikasi administrasi (perbaikan) di KPU Kota Tegal
1. Perindo
2. Partai Ummat
3. Partai Swara Rakyat Indonesia
4. Partai Solidaritas Indonesia
5. Partai Republik Satu
6. Partai Republik
ADVERTISEMENT
7. Partai Persatuan Pembangunan
8. Partai Nasdem
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Keadilan Sejahtera
12. Partai Hati Nurani Rakyat
13. Partai Golkar
14. Partai Gerakan Indonesia Raya
15. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
16. Partai Garuda Perubahan Indonesia
17. Partai Demokrat
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
19. Partai Buruh
20. Partai Bulan Bintang
21. Partai Amanat Nasional (*)