Mahasiswa Tegal Ingatkan Kasus Tipikor Lebih Penting dari Konflik Dedy-Jumadi

Konten Media Partner
3 Maret 2021 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, diwarnai dengan aksi pembentangan spanduk oleh mahasiswa, Rabu (3/3/2021). (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, diwarnai dengan aksi pembentangan spanduk oleh mahasiswa, Rabu (3/3/2021). (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, diwarnai dengan aksi pembentangan spanduk oleh mahasiswa, Rabu (3/3/2021). Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Aja Klalen Kasus Tipikor Luwih Penting Tenimbang Tukarane Wali Kota".
ADVERTISEMENT
Tulisan tersebut kira-kira artinya begini, "Jangan Lupa Kasus Tipikor Lebih Penting daripada Perseteruan Wali Kota-Wakil Wali Kota". Menurut mahasiswa, aksi tersebut untuk mengingatkan kembali DPRD dan masyarakat bahwa ada dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang harus menjadi perhatian dibanding perseteruan wali kota dan wakilnya.
"Mengingatkan kembali ke dewan maupun masyarakat, selain perseteruan G1 dan G2 ada persoalan yang lebih penting yang perlu kita kawal dan terus ditanyakan kejelasannya mengenai Tipikor. Ada dua kasus CSR dan revitalisasi alun-alun," kata salah satu mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Adi Harvian.
Menurut Adi, RDP untuk meminta kejelasan wali kota dan wakilnya terkait kisruh keduanya merupakan agenda yang tampak semu.
"RDP ini membahas apa sih. Soal perseteruan apa iya DPRD tidak tahu. Kan sudah banyak berita di media. Dan kemarin juga sudah islah meskipun laporan belum dicabut. Namun DPRD mengapa tidak memilih menanyakan soal kasus tipikor," kata Adi.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Satgas Tipikor Kejari Tegal sedang menangani kasus dugaan tipikor CSR PDAM dan poyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal. Dua kasus tersebut belum lama ini baru saja dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, DPRD bukan lembaga hukum yang memiliki kewenangan terkait kasus tipikor.
"Soal pembentangan spanduk, kita bukan lembaga penegak hukum. DPRD tidak berkepentingan terkait soal itu. Jadi tanyakan saja ke aparat penegak hukum (APH)," kata Kusnendro.
Sementara itu, Kusnendro sebelumnya memutuskan RDP ditunda karena ketidakhadiran Wali Kota Tegal Dedy Yon, meski telah dihadiri wakilnya Muhamad Jumadi.
RDP tersebut awalnya berencana untuk mendengar keterangan langsung dari Dedy dan Jumadi terkait kabar perseteruan keduanya yang belakangan muncul ke publik meski sudah dikabarkan islah. (*)
ADVERTISEMENT