Konten Media Partner

Masih Ada Warga di Kota Tegal yang Memaksa Beli Obat Sirop

21 Oktober 2022 21:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan Apotek di Kota Tegal menata obat sirop yang sudah tidak dijual lagi dan akan diretur.
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan Apotek di Kota Tegal menata obat sirop yang sudah tidak dijual lagi dan akan diretur.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak sudah tidak dijual di sejumlah apotek di Kota Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya, Kemenkes RI telah menginstruksikan apotek, maupun tenaga kesehatan untuk tidak lagi memberikan resep obat sirop ke pasien.
ADVERTISEMENT
‎Kendati sudah tak lagi menjual, ternyata masih ada masyarakat yang memaksa untuk membelinya. Meski sebagian lain sudah mengerti adanya instruksi dari Kemenkes RI.
Karyawan Apotek‎ 24 Jam di Jalan Sultan Agung, Eko mengungkapkan, semua obat berbentuk sirop sudah dihentikan penjualannya sejak Kamis (20/10/2022).
"Setelah dapat surat dari Dinas Kesehatan kemarin, semua obat sirop sementara tidak dijual. Kalau ada yang nyari, ya kita tidak kasih," kata Eko, Jumat (21/10/2022).
Eko menyebut, sejak tidak lagi dijual, konsumen masih cukup‎ banyak yang hendak membelinya. Sebagian besar adalah orangtua yang mencari obat untuk anaknya. Pasalnya, obat sirop biasanya lebih disukai anak-anak selain karena mudah ditelan, biasanya rasanya manis.
"Sehari bisa sampai empat orang yang nyari. Kadang ada yang maksa karena sudah biasa pakai sirop karena lebih disukai anaknya. Tetapi kan kita tetap tidak ngasih. Kalau konsumen yang mengerti, kita alihkan ke obat yang tablet," kata Eko.
ADVERTISEMENT
Eko menyebut, obat sirop yang tidak lagi dijual tidak hanya diperuntukkan untuk anak-anak, namun juga untuk dewasa.
"Obat sirop itu biasanya untuk mengobati demam dan batuk. Stoknya memang ada, cuma tidak dijual. Kalau ada yang bisa ya diretur ke sales," pungkas Eko.
Apoteker Apotik Mustajab Tegal, Yeni mengatakan, semua obat sirop sudah tidak lagi dijual. Utamanya lima obat yang sudah diminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari pasaran.
"Sementara yang lima obat itu tidak kita dijual dulu. Selain yang lima itu belum tahu, tapi instruksi dari Dinas Kesehatan obat sirop disetop dulu, jadi kita ikuti," kata Yeni.
Menurut Yeni,‎penghentian penjualan obat sirop tersebut tidak mengacu pada peruntukkan usia pemakai maupun kegunaannya. Namun pada kandungan zat pelarutnya yang dinilai berbahaya.
ADVERTISEMENT
‎"Instruksinya adalah obat sirop. Bukan sediaan untuk anak atau dewasa‎, atau untuk batuk, demam. Jadi yang untuk dewasa juga tidak boleh dijual," ujarnya.
‎‎Yeni menyebut konsumen kebanyakan sudah mengetahui dan mengerti adanya larangan penggunaan obat sirop tersebut.
"Sebagai apoteker kita tinggal memberi edukasi. Kita berikan alternatif obat lain, tergantung sakitnya. Misalnya, bisa pakai obat yang puyer," pungkas Yeni.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr Sri Primawati mengungkapkan, hingga saat ini di Kota Tegal belum ditemukan maupun ada laporan pasien anak-anak yang terindikasi terserang gagal ginjal akut. (*)